Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

6 Pelaku Pencabulan Siswi SMP Ternyata Dibawah Umur, Modusnya Patut Diwaspadai

Mereka juga mengaku jika perbuatan itu dilakukan bersama korban karena suka-sama suka.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Afrizal
kolase/tribunpekanbaru
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Guruh BW

TRIBUNPEKANBARU,COM. SELATPANJANG- Enam dari 8 pelaku pencabulan terhadap Nu (14) siswi SMP di Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu ternyata masih di bawah umur.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek melalui Kapolsek Merbau, Iptu Roemin Putra mengungkapkan enam 6 pelaku ini rata-rata usianya 14 sampai 15 tahun.

Pelaku yang di bawah umur adalah Ha, Sy, Di, Ek, In dan Ra.

Keenam pelaku tersebut berasal dari desa yang berbeda-beda, ada yang dari Desa Bandul dan Selat Akar.

Namun desa-desa tersebut merupakan desa tetangga Desa Dedap, desa tempat tingal korban.

Sedangkan pelaku yang sudah beranjak dewasa, kata Iptu Roemin Putra hanya Ir dan Mi.

"Masing-masing pelaku sudah berusia 19 dan 20 tahun. Ir merupakan warga Dedap, sedangkan Mi warga Desa Bandul," ujarnya.

Roemin juga mengaku belum mengetahui apakah ada pelaku yang memprovokasi pelaku lainnya untuk menyetubuhi korban.

Namun dari pemeriksaan sementara, para pelaku saling kenal.

Delapan pelaku pencabulan anak di bawah umur usai diamankan Polsek Merbau, Kamis (30/11/2017) sore kemarin.
Delapan pelaku pencabulan anak di bawah umur usai diamankan Polsek Merbau, Kamis (30/11/2017) sore kemarin. (tribunpekanbaru/guruhbudiwibowo)

Baca: Namanya Cantik Akibatnya Dahsyat, 5 Fakta Unik Siklon Tropis Indonesia, No 4 Jawab Penasaran

"Itu yang masih dalam pemeriksaan kami, diduga ada salah satu pelaku yang memberitahukan kepada pelaku lainnya jika ia telah berhasil menyetubuhi korban, sehingga menimbulkan niat jahat pelaku lainnya," ujarnya.

Mereka juga mengaku jika perbuatan itu dilakukan bersama korban karena suka-sama suka.

"Jadi modus mereka ini adalah pacaran. Setelah berhasil memacari korban, mereka lalu menyetubuhinya," ujarnya.

Saat ini kata Iptu Roemin, ke delapan pelaku dan korban sudah dibawa ke Polres Kepulauan Meranti untuk diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Meranti.

"Kemarin sore kami mengantar mereka ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sebab Unit PPA hanya ada di Polres Meranti saja. Kami tidak punya unitnya," ujar Roemin.

Jika terbukti, kata Roemin para pelaku yang sudah dewasa akan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca: Biasa Dimainkan Anak-anak di Indonesia, Petak Umpet Ternyata ada Kejuaran Internasionalnya

Sedangkan bagi 6 pelaku lainnya yang masih di bawah umur akan dikenakan Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 14 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi dua pelaku yang berusia dewasa itu. Keenam pelaku yang masih di bawah umur juga nanti akan mendapatkan pendampingan dari pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS)," ujar Iptu Roemin.

Curiga Perut Membesar

Nu (14), siswi di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti harus menanggung malu atas perbuatan 8 teman prianya.

Pasalnya, gadis Desa Dedap ini hamil 3 bulan setelah melakukan seks bebas bersama 8 teman prianya tersebut.

Hubungan terlarang tersebut terungkap saat As (50), ayah Nu curiga melihat perut anaknya yang semakin membesar.

"As kemudian mendesak Nu apa yang menyebabkan perutnya membesar. Aib itu terungkap, setelah Nu di bawa ke bidan desa setempat," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek, melalui Kapolsek Merbau, Iptu Roemin, Jumat (1/12/2017).

Di hadapan keluarganya, Nu mengaku telah disetubuhi 8 teman prianya secara bergantian dalam kurun waktu 3 bulan.

Mendengar pengakuan anak gadisnya, As lantas membawa Nu ke Polsek Merbau pada Kamis (30/11/2017) untuk membuat laporan.

Siang itu juga, para pelaku diamankan oleh personil dari Unit Res Krim Polsek Merbau.

Baca: Sara Wijayanto Histeris Karena Tahu Saat Peti Jatuh, Ini Tanggapan Netizen

"Peristiwa pertama terjadi pada awal Sepetember lalu. Pertama kali korban melakukan hubungan badan dengan pelaku yang berinisial Ir, yang juga warga Desa Dedap," kata Iptu Roemin.

Itpu Roemin mengungkapkan, persetubuhan Nu dan Ir pertama kali terjadi pada Sabtu (9/11/2017) malam di hutan Bakau di desa tetangga, Bandul.

"Di malam itu, mereka melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali," ujar Roemin.

Kepolosan Nu ternyata tidak hanya dimanfaatkan oleh Ir saja, pada awal Oktober lalu, dua pelaku lainnya, Ha dan Sy juga mengajak Nu di Desa Bandul.

"Persetubuhan itu terjadi pada malam hari di semak-semak Desa Bandul, Ha dan Sy bergantian menyetubuhi Nu," ujar Iptu Roemin.

Tidak sampai disitu, pada Rabu (25/11/2017) lalu, Nu juga dibawa oleh dua pelaku lainnya yang berinisial Di dan Ek ke rumah salah satu pelaku di Desa Bandul untuk melakukan hubungan terlarang.

"Korban dibawa oleh Ek ke rumah pelaku Di, saat itu rumah Di dalam keadaan sepi. Kondisi rumah yang sepi itu dimanfaatkan kedua pelaku untuk menyetubuhi korban secara bergantian," ujar Roemin.

Hubungan terlarang Nu kembali terjadi pada awal November kemarin dengan pelaku lainnya yang berinisial In.

"In mengajak Nu ke semak-semak Desa Bandul untuk melakukan hubungan terlarang," ujarnya.

Baca: Simpan 5 Kg Sabu di Selangkangan, 4 Calon Penumpang Diamankan di Bandara SSK II

Perbuatan terlarang Nu dengan pelaku lainnya kembali terulang pada pertengahan November.

Kali ini Nu diajak oleh Ra untuk menginap di rumahnya selama tiga hari.

Selama tiga hari itu kata Roemin, pelaku dan korban sudah melakukan beberapa kali persetubuhan.

"Korban dan pelaku lupa beberapa kali mereka melakukannya. Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku lantas mengantar korban ke desa asalnya di Desa Dedap," ujar Roemin.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved