Pengedar di Kampung Dagang Ditangkap, Polisi Amankan 36 Bungkus Sabu
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 36 bungkus narkotika jenis sabu seberat 7,5 gram
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Kepolisian Sat Narkoba Polres Inhu kembali melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba.
Kali ini Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial ML (38) di wilayah Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi menyampaikan bahwa penangkapan itu dilakukan pada Kamis (30/11/2017) lalu sekira pukul 21.00 Wib.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 36 bungkus narkotika jenis sabu seberat 7,5 gram," kata Juraidi, Jumat (1/12/2017).
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain diantaranya, satu bong, satu dompet warna merah, satu unit handphone merk Samsung, satu unit timbangan elektrik, satu dompet warna merah, satu mancis, satu kaca pirex, satu sendok pipet, serta uang tunai senilai Rp 900 ribu.
"Proses penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepala Desa setempat," kata Juraidi.
Selanjutnya seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut. (ton)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sabu-inhu_20171201_182158.jpg)