Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengedar di Kampung Dagang Ditangkap, Polisi Amankan 36 Bungkus Sabu

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 36 bungkus narkotika jenis sabu seberat 7,5 gram

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
TribunPekanbaru/Bynton Simanungkalit
Tersangka ML dan sejumlah barang bukti narkotika yang diamankan pihak Kepolisian Polres Inhu, Kamis (30/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Kepolisian Sat Narkoba Polres Inhu kembali melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba.

Kali ini Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial ML (38) di wilayah Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi menyampaikan bahwa penangkapan itu dilakukan pada Kamis (30/11/2017) lalu sekira pukul 21.00 Wib.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 36 bungkus narkotika jenis sabu seberat 7,5 gram," kata Juraidi, Jumat (1/12/2017).

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain diantaranya, satu bong, satu dompet warna merah, satu unit handphone merk Samsung, satu unit timbangan elektrik, satu dompet warna merah, satu mancis, satu kaca pirex, satu sendok pipet, serta uang tunai senilai Rp 900 ribu.

"Proses penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepala Desa setempat," kata Juraidi.

Selanjutnya seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut. (ton)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved