Siak
Menang Melawan PT DSI, Masyarakat Bergantian Daftarkan Gugatan ke PN Siak
Sebelum perlawanan Jimmy dikabulkan PN Siak, langkahnya sudah diikuti oleh Kobrin, yang mempunyai tanah seluas 76 Ha di kampung Dayun itu.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunsiak.com, Mayonal Putra
TRIBUNSIAK.COM, SIAK- Sengketa tanah antara masyarakat dengan PT DSI terus berlanjut.
Satu persatu masyarakat pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) secara bergantian mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Siak sejak tahun lalu.
Sebanyak 23 orang pemegang SHM di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak kian bersemangat untuk merebut kembali haknya dari perusahaan perkebunan sawit itu.
Sebab, 3 orang di antara mereka sudah mendapatkan haknya kembali berdasarkan putusan PN Siak.
Akibatnya, pemegang SHM lainnya yang selama ini pesimistis bangkit kembali untuk melawan.
Baca: Asyik Berjudi di Warung, 5 Sopir Tak Berkutik Saat Diamankan Polisi
"Awalnya memang tidak ada yang berani melakukan perlawanan terlebih dahulu. Apalagi PT DSI sempat memenangkan perkara atas PT Karya Dayun. Padahal PT Karya Dayun tidak punya lahan, melainkan hanya mengelola lahan kami sebagai masyarakat," kata Jimmy, salah seorang masyarakat yang dikabulkan gugatannya oleh PN Siak pada 18 Mei 2017 lalu, Minggu (3/12/2017).
Jimmy adalah orang pertama dari pihak masyarakat yang melakukan perlawanan melalui PN Siak.
Perlawanan bernomor 19/G.Pdt/2016/Pn tersebut akhirnya dikabulkan PN Siak.
Sehingga sita eksekusi yang bakal dilakukan di atas lahannya seluas 82 Ha batal demi hukum.
Upaya Jimmy tersebut menginspirasi 22 orang warga lainnya.
Satu-persatu mereka mengikuti langkah Jimmy untuk memperjuangkan haknya.
Sebelum perlawanan Jimmy dikabulkan PN Siak, langkahnya sudah diikuti oleh Kobrin, yang mempunyai tanah seluas 76 Ha di kampung Dayun itu.
Awalnya Kobrin sempat ragu, sebab pihak yang dilawannya adalah perusahaan besar.