Pengelolaan dan Distribusi Bosda Disarankan Langsung ke Sekolah, Tidak Melalui Pemda
ketika anggaran Bosda tersebut sudah disalurkan melalui APBD Provinsi Riau, maka pihak Pemprov Riau harusnya melakukan pendistribusian secara merata
Penulis: Alex | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Tokoh Pendidikan Riau, Soemardi Taher menilai kurang mampunya pihak birokrasi dari Pemprov Riau, khususnya dinas pendidikan Riau dalam melakukan pengelolaan pendidikan di Riau, terkait tidak meratanya jumlah anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).
Dikatakan Soemardi, ketika anggaran Bosda tersebut sudah disalurkan melalui APBD Provinsi Riau, maka pihak Pemprov Riau harusnya melakukan pendistribusian secara merata dan berkeadilan. Sehingga setiap siswa di daerah mendapatkan haknya dengan jumlah yang sama dan tidak berbeda.
“Itu tugas dan tanggung jawab birokrasi untuk menyalurkan dana Bosda dengan tepat dan adil. Kalau sudah bermasalah seperti ini, artinya birokrasinya tidak benar dalam melaksanakan tugasnya. Jika dana Bosda ini tidak tersalurkan dengan baik, maka akan berdampak kepada mutu pendidikan itu sendiri,” kata Soemardi kepada Tribun, Selasa (5/11).
Soemardi melihat, tidak ada kemauan pihak birokrasi untuk mengelola pendistribusian anggaran Bosda tersebut dengan baik dan lebih berkeadilan. Karena seharusnya siswa sebagai menjadi prioritas dalam penganggaran Bosda tersebut.
Oleh karena itu, Soemardi lebih setuju kalau pendistribusian anggaran tersebut berasal dari pusat langsung, bukan melalui Pemprov Riau. Sehingga lebih tepat sasaran dan langsung kepada apa yang ditujuankan oleh pusat.
“Sudah lama saya menyampaikan, bahwa penganggaran bantuan seperti itu langsung dari pusat saja, tak usah melalui birokrasi di daerah, agar lebih tepat sasaran,” imbuhnya.
Dengan demikian, daerah menurutnya cukup mengawasi jalannya pelaksanaan anggaran Bosda tersebut, seperti apa pelaksanaannya, sehingga bantuan tersebut dapat dimaksimalkan dan berdasarkan kebutuhan sekolah.
“Kalau ada pihak sekolah yang tidak melaksanakan penganggaran secara tepat, maka tinggal diberikan sanksi oleh pihak pemerintah. Sehingga dengan demikian, pendistribusian dan pengawasan bisa lebih maksimal,” tuturnya. (ale)