Minggu, 26 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

Perizinan Usaha Ritel di Kampar Belum Bisa Ditindaklanjuti, Disdag Ungkap Alasan Ini 

Seperti diketahui, Disdag KUKM menggandeng Universitas Riau dalam proses pembuatan kajian.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nando

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG- Perizinan usaha ritel di Kampar belum bisa ditindaklanjuti.

Ini dikarenakan Peraturan Bupati tentang usaha ini belum terbit.

Perbup membutuhkan hasil kajian akademis sebagai referensi.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdag KUKM) Kampar, Amin Filda mengaku belum menerima hasil kajian tersebut.

Seperti diketahui, Disdag KUKM menggandeng Universitas Riau dalam proses pembuatan kajian.

"Saya masih menunggu ini. Unri belum menyerahkan hasilnya," ungkap Amin, Kamis (7/12/2017). Penyelesaian kajian akademis ini meleset dari target. Ia tidak menampiknya.

Baca: Terdengar Suara Tabrakan dan Teriakan Ini, Begini Kronologi Begal di Kubang Raya

Ditanya kendala hasil kajian telat selesai, Amin mengaku tidak ada.

Menurut dia, proses pembuatan hasil kajian tinggal pelaporan saja.

"Yang membuat (kajian), lagi menyelesaikan Doktor. Mundur pula beberapa minggu," katanya.

Amin akan memberi keterangan kepada wartawan tentang hasil kajian tersebut.

Setelah hasil kajian diterima, pihaknya segera akan mengusulkan rancangan Perbup.

‎Beberapa waktu lalu, konsekuensi kajian akademis itu adalah evaluasi terhadap perizinan usaha ritel.

Kajian itu akan menunjukkan dimana saja usaha waralaba dapat beroperasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved