OTT di Kampar
Polda Sebut Kemungkinan Tersangka Pungli Pemotongan Honor Pam Porprov Bisa Bertambah
Ketiga tersangka dalam kasus ini, Kasatpol PP Kampar, Muhammad Jamil, dan dua orang bawahannya, Ardinal dan Indra Gusnaidi
Penulis: Ilham Yafiz | Editor:
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Satuan Polisi Paming Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Kampar, bersama dua orang anggotanya akhir pekan lalu oleh Polda Riau, penyidik terus melajukan proses penyidikan.
Ketiga tersangka dalam kasus ini, Kasatpol PP Kampar, Muhammad Jamil, dan dua orang bawahannya, Ardinal dan Indra Gusnaidi, yang masing-masing merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran. Terhadap kiganya sudah dilakukan Penahanan ke sel tahanan Mapolda Riau. Penyidik mengisyaratkan jumlah tersangka tidak berhenti pada ketiga orang itu saja.
"Bisa saja (penambahan tersangka baru, red). Kalau dia (tiga tersangka,red) memberikan keterangan lain, dalam hal ini menyebut pihak lain, kalau ternyata cukup bukti dan ada korelasi dengam kasus inu, kenapa tidak," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang kepada wartawan, Senin (11/12/2017).
Kendati demikian, Kapolda menegaskan jika pihaknya tidak serta merta mencari-cari kesalahan orang lain. Proses penyidikan dilakukan dengan provesional.
"Tapi kita tidak mencari-cari salah org lain, yang kita butuhkan kebenaran materil yang memang betul terjadi, bukan sebuah skenario," tandasnya.
Sementara itu, OTT yang dikakukan jajaran DitresKrimsus Polda Riau terhadap ketiga tersangka, Kamis (7/12/2017) lalu mendapati ketiganya tengah melakukan pemotongan honir pengamanan Porprov Riau.
Polisi mendapat informasi adanya dugaan pemotongan uang atau honorarium pengamanan kegiatan Porprov Riau pada saat pendistribusianya di Kantor Satpol PP Kampar Jalan Panglima Khatib Kecamatan Bangkinang Kota. Petugas kepolisian dari DitresKrimsus menemukan salah seorang anggota Satpol PP Kampar hanya membawa uang pengamanan sebesar Rp 850 ribu dari yang seharusnya sebesar Rp 2,7 juta.
Selanjutnya, yang bersangkutan beserta petugas menuju ruangan Bendahara Pengeluaran, dimana saat itu sedang berlangsung pendistribusian uang pengamanan tersebut oleh ketiga pelaku. Melihat hal itu, Tim langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti uang hasil pemotongan yang disimpan di dalam brankas sebesar Rp 460 juta.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa DPA SKPD Satpol PP Kampar Tahun Anggaran (TA) 2017, tanda terima atau amprah honorarium pengamanan Porprov Riau TA 2017, Sprintgas pengamanan Porprov Riau, dan Daftar kehadiran Anggota Satpol PP Kampar.
