Minggu, 19 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

JPU Akan Ajukan Banding Terhadap Vonis Terdakwa Kasus Serda Musaini

JPU tetap dalam putusannya yaitu hukuman mati, karena menurut JPU tidak sesuai dengan kejadian

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor:
Tribun Pekanbaru/ T. Muhammad Fadhli
Terdakwa M. Thamsir menjalani sidang dengan pengawalan ketat aparat keamanan 

Laporan Wartawan Tribuntembilahan.com : T. Muhammad Fadhli.

TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN – Majelis Hakim telah memvonis 20 tahun M. Thamsir yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan anggota Koramil 03/ Kateman Kodim 0314/Indragiri Hilir (Inhil) almarhum Serda Musaini dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Tembilahan, Senin (18/12/2017).

Namun putusan Majelis Hakim yang di Ketuai Arie Satio Rantjoko, SH, MH ini belum inkrah, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir – pikir terhadap vonis tersebut dan akan mengajukan banding.

JPU tetap dalam putusannya yaitu hukuman mati, karena menurut JPU tidak sesuai dengan kejadian, apalagi korban adalah aparat yang sedang menjalankan tugas dan menggunakan seragam dinas, sehingga menurut JPU sangat pantas dihukum mati.

“Ini juga suara masyarakat yang ingin terdakwa di hukum mati, apalagi korban merupakan aparat yang dikenal baik dan mengayomi masyarakat serta sangat dicintai masyarakat,” ujar JPU, Lignauli Sirait, SH saat dikonfirmasi Tribun Pekanbaru usai persidangan.

Mengenai putusan hakim, Lignauli menganggap perbedaan pendapat merupakan hal yang biasa, menurutnya, tentang perbuatan terdakwa pihaknya satu pandangan dengan majelis hakim, namun bedanya dengan putusan hukuman saja.

Oleh karena itu, Lignauli menegaskan, kemungkinan besar pihaknya akan mengajukan banding selama batas waktu 7 hari setelah persidangan, karena memang putusan tidak sesuai dan vonisnya belum inkrah, maka pemeriksaan akan dilakukan pada tingkat selanjutnya di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan ini juga menghimbau pihak keluarga untuk tetap bersabar karena putusan tidak sampai disini dan perjuangan masih berlanjut.

“Kami juga mengapresiasi keluarga besar TNI yang bisa menahan diri dan menjaga suasana tetap kondusif selama sidang kasus ini,” tukas Lignauli.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved