Segera Lakukan Penyesuaian RKU Sesuai Arahan KLHK, RAPP Hormati Putusan PTUN
Head Corporate Communications PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) Djarot Handoko, mengatakan, RAPP menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) akan melakukan penyesuaian Rencana Kerja Usaha (RKU) Perusahaan sesuai arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Head Corporate Communications PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) Djarot Handoko, mengatakan, RAPP menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Dalam sidang yang diketuai hakim Oenoen Pratiwi itu, majelis hakim menolak gugatan RAPP.
"Dengan adanya revisi RKU yang baru, dampak terhadap kegiatan usaha kami akan cukup besar. Namun demikian, kami akan tetap mematuhi arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami akan terus mendukung tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan dan upaya pemerintah dalam mengurangi dampak perubahan iklim dengan melakukan investasi secara signifikan terkait konservasi dan restorasi lahan gambut," kata Djarot.
Sejak tahun 2013, katanya, RAPP telah menjalankan program Restorasi Ekosistem Riau yang saat ini mencakup 150,000 hektar hutan gambut dengan investasi 100 juta dollar AS selama 10 tahun ke depan, sebagai bagian dari program restorasi dan konservasi di Indonesia.
"Kami akan terus berupaya memenuhi komitmen perusahaan untuk mengkonservasi 1 hektare untuk setiap hektare hutan tanaman; saat ini telah mencapai 83% atau 419.000 hektare hutan yang saat ini dikonservasi dan restorasi," ungkapnya.
Dalam menjalankan usaha, jelasnya, perusahaan senantiasa mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku.
"Kami percaya bahwa pendekatan yang seimbang antara perlindungan lingkungan dan kegiatan produksi memberikan hasil nyata, baik bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial di tingkat propinsi hingga pedesaan. Fokus kami saat ini adalah mensosialisasikan hasil putusan PTUN pada manajemen operasional serta memastikan kesejahteraan para karyawan dan kontraktor Perusahan yang terdampak atas putusan pengadilan hari ini," ujar Djarot.
Majeis hakim sidang PTUN yang diketuai hakim Oenoen Pratiwi itu menilai gugatan RAPP tersebut tidak memenuhi syarat formalitas permohonan fiktif positif berdasarkan pasal 53 UU Administrasi Pemerintah (UUAP).
Dalam pasal tersebut dikatakan, gugatan fiktif positif hanya bisa diajukan untuk permohonan baru, bukan untuk pencabutan permohonan. Hal tersebut juga sesuai dengan keterangan saksi ahli administrasi negara dari Universitas Borobudur Jakarta Zudhan Arif Fakhrukloh di persidangan.
Adapun, permohonan ini dilakukan karena, RAPP keberatan mengenai SK 5322 yang dikeluarkan KLHK tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) periode 2010-2019. SK berisikan Pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi RKU Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) periode 2010-2019 atas nama PT RAPP yang diterima perusahaan 18 Oktober 2017.
RAPP menganggap keberatan atas pembatalan RKU itu tidak ditanggapi Menteri LHK Siti Nurbaya dalam waktu 10 hari sejak SK diterima. Sehingga dianggap bertentangan dengan Undang-undang No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (nto)