Tarif Parkir di Hotel Swiss Bellin Dikeluhkan Warga, Ini Jawaban Pihak Secure Parking
Pihaknya juga tidak membebankan biaya tarif parkir kepada tamu hotel. Sehingga tamu hotel tidak perlu lagi membayarkan uang parkirnya.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
Laporan : Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - PT Securindo Packatama Indonesia atau Secure Parking, pihak ketiga selaku pengelola parkir di hotel Swiss Bellin Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru membantah jika pihaknya melakukan pelanggaran dalam menerapkan tarif parkir dilokasi tersebut. Pihaknya mengaku apa yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pengaturan mengenai tarif parkir diatur melalui surat keputusan walikota dan pembayarannya dilakukan mengikuti ketentuan yang berlaku," kata Hanis dari Secure Parking, Kamis (28/12) melalui sambungan Whats App (WA).
Selain itu, pihaknya juga tidak membebankan biaya tarif parkir kepada tamu hotel. Sehingga tamu hotel tidak perlu lagi membayarkan uang parkirnya.
"Untuk tamu hotel yang menginap di hotel diberikan gratis parkir sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Seperti diketahui, untuk pengelolaan parkir di mall dan hotel serta sejumlah rumah sakit di Pekanbaru menggunakan pihak ketiga. Salah satu pihak ketiga yang mengelola parkir di mall, hotel, apartemen dan rumah sakit di Pekanbaru adalah PT Securindo Packatama Indonesia atau Secure Parking.
Pengelolaan parkir di mall, hotel, apartemen, rumah sakit masuk kategori pajak parkir yang berada dibawah naungan Bapenda. Sedangkan parkir yang dipinggir jalan masuk kategori retribusi parkir yang dikelola dibawah naungan dinas perhubungan.
Sebelumnya, Rudi, warga Jalan Delima, Tampan Pekanbaru dikenakan tarif Rp 5.000 saat numpang lewat di kawasan Hotel Swiss Bell In. Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Rabu (27/12/2017) malam tadi.
"Saya hanya ngantar tamu di hotel Swiss Bell itu, mobil tidak parkir. Paling lama lewat di sana setengah menit. Saat keluar, petugas secure parking langsung menetapkan parkir saya Rp 5.000. Setahu saya aturannya tidak seperti itu," katanya.
Herannya lagi, saat dia menanyakan aturan dikenakan parkir Rp 5.000 karena numpang lewat, petugasnya tidak tahu. "Saya hanya petugas, sistem kami Bapak kena parkir Rp 5.000. Padahal saya tidak memarkirkan mobil," tambahnya menirukan ucapan petugas secure parking tersebut.
Ia menyebutkan, beberapa rekannya juga sempat komplain sebelumnya, karena mengalami hal yang sama. Namun tidak digubris pihak secure parking. Dia berharap, ada ketegasan pemerintah dalam menetapkan aturan. Sehingga pengusaha secure parking di kota ini, tidak semena-mena menarik uang parkir.
Sebab, sesuai aturannya, kendaraan yang dapat tempat parkir dan parkir beberapa menit, baru dikenakan tarif parkir. "Kita minta ditindak tegas la," kata dia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie mengaku akan menindaklanjuti adanya keluhan warga terkait tarif parkir di hotel swiss bell in. Pihaknya berjanji akan turun ke lapangan untuk mengecek kondisi di lapangan.
"Kalau waktunya belum melewati batas tolerasi, berarti ini kesalahan pihak vendor parkir. Makanya nanti kita akan turun untuk memastikan informasi ini," kata Haris, Kamis (28/12).
Menurut keterangan Haris, setiap pengendara yang masuk ke area pajak parkir, baik hotel, mall, apartemen, rumah sakit dan area pajak parkir lainya, tidak dikenakan biaya jika belum melebihi batas tolerasi. Batas tolerasi ini sudah diatur dalam SK Walikota Pekanbaru.
"Didalam SK Walikota tentang izin pengusaha parkir diatur batas waktu tolerasi itu adalah 10 menit. Jadi kalau ada yang masuk ke area pajak parkir, baik itu di mall, hotel, rumah dan lainya waktunya dibawah 10 menit itu tidak dipungut biaya alias gratis," tuturnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Pekanbaru agar berani melaporkan jika ditemukan ada vendor parkir yang nakal dan tidak mematuhi peraturan yang ada. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan dan keluhan dari warga Pekanbaru terkait tarif parkir. Baik di mall, hotel, apartemen, rumah sakit dan tempat parkir lainya yang menggunakan sistem pajak parkir.
Selain itu, Haris juga meminta kepada pihak vendor parkir untuk taat terhadap aturan yang ada.
"Kita minta kepada vendor parkir untuk mematuhi aturan-aturan sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh walikota," ujarnya.
Haris mengaku akan memberikan saksi tegas kepada vendor parkir yang tidak taat terhadap aturan yang berlaku.
"Sanksi terberat bisa berujung ke pencabutan izinya," pungkasnya.