Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Indragiri Hilir

Sebanyak 8 Ranperda Akan Dibahas DPRD Inhil Tahun 2018

Total 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) akan mulai dibahas oleh DPRD

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Muhammad Ridho
Tribun Pekanbaru/T. Muhammad Fadhli.
Suasana sidang 1 tahun 2018 di Gedung DPRD Inhil, Rabu (3/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribuntembilahan.com : T. Muhammad Fadhli.

TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN – Total 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) akan mulai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil pada masa persidangan 1 tahun sidang 2018.

8 Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Inhil ini, sebelumnya telah dibahas pada tahun sidang 2017 lalu, Namun karena persoalan waktu yang mendesak dengan pengesahan RAPBD, maka 80 Ranperda ini akan dibahas di masa sidang 1 tahun sidang 2018.

Baca: Pemkab Rohul Resmi Terapkan Transaksi Non Tunai

“Ranperda dimaksud, sebelumnya telah melalui tahap pembahasan di tingkat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD. Selain membahas 8 Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten, kami juga evaluasi beberapa kegiatan di tahun anggaran 2017 yang belum terlaksana,” Ketua DPRD Kabupaten Inhil, H Dani M Nursalam usai Rapat Paripurna Ke - 1 Masa persidangan 1 Tahun Sidang 2018 di Kantor DPRD Inhil, Jalan HR Subrantas, Tembilahan, Rabu (3/1/2018) siang.

Baca: Ustaz Abdul Somad Dapat Kejutan Saat Umrah, Bertemu Habib Rizieq dan Dijamu Ulama Mekah

Kedepannya, politisi muda Inhil ini berharap adanya peningkatan performa dari lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, serta dapat terus menjaga kinerja positif yang telah ditorehkan pada tahun sidang sebelumnya.

“Tentunya kita berharap, hal - hal yang sudah dinilai baik dapat ditingkatkan menjadi lebih baik lagi. Sedangkan, apa yang dipandang sebagai kelemahan atau kekurang dari lembaga DPRD ini dapat dibenahi, dapat diperbaiki,” tukas pria yang akrab disapa Dani ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved