Jumat, 17 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dituding Berangkat Umroh dari Uang Orang Lain, Aspidsus Kejati Riau Laporkan Oknum Pendemo ke Polda 

Ia melaporkan pemuda tersebut karena dinilai telah melakukan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: M Iqbal
tribunpekanbaru/ilhamyafiz
Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta (tengah) memberikan keterangan Pers Dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, Jumat (8/12/2017) di Kejati Riau. 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Sugeng Riyanta melaporkan Koordinator Aksi, Gerakan Masyarakat Riau Bersih (GMRB), M Taqim ke Polda Riau, Kamis (4/1/2018).

Ia melaporkan pemuda tersebut karena dinilai telah melakukan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan karena tudingan menerima uang dari SF Hariyanto, terkait kasus dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau yang sedang bergulir di pengadilan.

Taqim disebut menuding Sugeng dalam aksi demonstrasi di Kejati Riau belum lama ini. Saat itu, aksi demonstrasi digelar menyuarakan penanganan kasus dugaan Tipikor di Bapenda Riau yang ditangani Kejati.

Dalam aksinya, disebutkan adanya keberangkatan 30 orang Jaksa ke Yogyakarta dengan menggunakan pesawat City Link pada tanggal 5 Desember 2017 lalu. Selanjutnya, pada tanggal 19 Desember 2017, Aspidsus Kejati Riau dan keluarganya, disebut GMRB, melaksanakan ibadah umrah. Kedua agenda tersebut disebut-sebut telah dibiayai oleh SF Hariyanto.

Atas tuduhan inilah, lantas Sugeng menempuh upaya hukum dengan melaporkannya ke Polda Riau.

"Pak Sugeng atas nama pribadi membuat laporan ke Polda Riau. Karena Beliau seorang Jaksa, maka kami dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Riau melakukan pendampingan," ungkap Ketua PJI Riau, Zainul Arifin kepada wartawan, Kamis (4/1/2018).

Dalam laporan tersebut disebutkan sangkaan yang dialamatkan kepada M.Taqim terkait tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311, atau 335 KUHPidana.

Zainul mengatakan pihaknya sangat menghargai upaya penyampaian aspirasi dan pendapat melalui unjukrasa, akan tetapi harus dilakukan secara beretika.

"Kita berharap agar masyarakat lebih cerdas mengkritik. Jangan sembarangan karena akan merugikan diri sendiri," ujarnya.

Laporan ke mapolda Riau tersebut bernomor, STPL/05/I/2018/SPKT/Riau, tertanggal 4 Januari 2018

Tags
umroh
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved