Sidang Lanjutan Kasus Abdul Wahid
Abdul Wahid ke London Dibiayai UNEF, Ada Bukti Transfer dan Biaya Hotel
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/4/2026).
Fokus persidangan kali ini setidaknya mengerucut pada tiga hal, yakni perjalanan ke luar negeri, mekanisme pergeseran anggaran, serta pengangkatan tenaga ahli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi, di antaranya Kepala DLHK Riau Embiyarman, Sekretaris Inspektorat Agus Riyanto, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi, dan Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah.
Baca juga: Abdul Wahid Tanggapi Keterangan Saksi, Sebut Fakta Persidangan Kian Terbuka
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Delta Tamtama, terungkap bahwa perjalanan Abdul Wahid ke London, Inggris, memang dibiayai oleh United Nations Emergency Force (UNEF).
Namun, biaya awal keberangkatan justru ditanggung lebih dulu oleh Embiyarman.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa dana pengganti dari UNEF tidak digunakan untuk mengembalikan biaya talangan tersebut.
Jaksa juga mengungkap penguasaan dana berada di pihak terdakwa.
“Artinya, meskipun UNEF membiayai kegiatan itu, penggantian biaya kepada pihak yang menalangi belum dilakukan,” ujar JPU.
Di persidangan, jaksa turut memperlihatkan bukti transfer dan pembayaran hotel yang nilainya berkisar Rp30 juta hingga Rp36 juta.
Seluruhnya disebut berasal dari dana pribadi Embiyarman. Hal itu juga dikonfirmasi oleh saksi lain.
“Iya benar,” jawab Embiyarman saat ditanya JPU terkait dana talangan keberangkatan tersebut.
Selain soal perjalanan luar negeri, jaksa juga mendalami proses pergeseran anggaran dan fungsi pengawasan di lingkungan Pemprov Riau. Agus Riyanto menjelaskan bahwa pengajuan pergeseran anggaran berasal dari masing-masing OPD.
“Yang mengajukan adalah OPD,” ujarnya.
Sementara itu, Yan Darmadi menegaskan bahwa sepanjang mengikuti ketentuan, proses tersebut dinilai sah secara administratif.
“Selama mengacu pada aturan, legal formal sudah terpenuhi,” katanya.
| Abdul Wahid Tanggapi Keterangan Saksi, Sebut Fakta Persidangan Kian Terbuka |
|
|---|
| Siti Aisyah Selalu Hadir Kawal Sidang Sang Kakak Gubernur Riau Nonaaktif Abdul Wahid |
|
|---|
| 4 Saksi Dihadirkan di Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Modus Pemerasan 'Jatah Preman' Abdul Wahid |
|
|---|
| Breaking News: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Modus Pemerasan Abdul Wahid Digelar Hari Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Abdul-Wahid-saat-duduk-sebagai-terdakwa-menjalani-sidang-lanjutan-kasus-dugaan-korupsi.jpg)