Sadis, Ditegur Selingkuh, Pria Beristri 6 Ini Bunuh Istri Ke 2, Jasadnya Ditemukan di Septic Tank
Pembunuhan yang dilakukan AH sendiri terungkap setelah aparat kepolisian menemukan NY di dalam lubang galian di belakang rumahnya.
Esok harinya, anak pelaku melihat ayahnya menyuruh satu orang warga yang masih tetangganya untuk menggali lubang di belakang rumah.
Setelah lubang selesai dibuat, ayahnya kemudian meminta anaknya untuk ikut menggotong korban ke dalam lubang tersebut dan menguburkannya.
Setelah selesai menguburkan jenazah korban, pelaku pun mengancam anaknya akan dibunuh jika memberitahukan pembunuhan itu kepada orang lain.
Namun, empat hari setelahnya, anak pelaku akhirnya buka mulut dan menceritakan apa yang dilakukan ayahnya kepada sang nenek.
Pada Sabtu (13/1/2018), aparat kepolisian pun menggali lubang tempat korban dikubur setelah menerima laporan dari warga. Warga melapor setelah pelaku pergi dari rumah pada Jumat (12/1/2018) untuk melarikan diri.
"Malam harinya saya langsung kumpulkan anggota Reskrim untuk langsung bergerak mencari pelaku yang kata orangtuanya kabur ke Tasikmalaya," jelas Budi.
Dari pengejaran di Tasik, diketahui pelaku kabur ke Yogyakarta menggunakan bus Budiman, anggota pun, menurut Budi, langsung melakukan pengejaran.
Kepastian keberadaan pelaku makin kuat setelah pengejaran sampai ke rest area Bus Budiman di Cilacap. Pelaku dipastikan naik bus Budiman jurusan Yogyakarta. Pengejaran pun dilanjutkan hingga ke Yogyakarta setelah berkoordinasi dengan kepolisian di sana.
"Tim sampai Yogya tengah malam, sempat mencari di tempat hiburan, hotel dan penginapan hingga menjelang pagi, namun tidak berhasil menemukan pelaku," katanya.
Pencarian pun dilanjutkan keesokan harinya. Polisi kembali mendatangi hotel dan penginapan lain. Menurut Budi, petugas mendapati pelaku tengah berjalan kaki hendak masuk salah satu hotel bersama seorang perempuan dan anak kecil. Petugas pun langsung mengamankan pelaku bersama perempuan dan anak kecil untuk dibawa ke Polres Garut.
"Tidak sampai 24 jam melakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan pelaku di Jogja," katanya.
Budi menyampaikan, pelaku akan dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain itu, ada juga hal-hal yang memberatkan pelaku. Statusnya sebenarnya adalah narapidana kasus pencabulan anak di bawah umur yang dihukum 7 tahun penjara pada tahun 2011 lalu, dan pada tahun 2015, pelaku bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Cirebon.
"Jadi statusnya saat ini masih bebas bersyarat, karena masa hukumannya belum selesai dalam kasus pencabulan," jelas Budi.
Selain itu, dari laporan yang diterimanya, nasib istri pertama korban pun sampai saat ini menghilang tanpa jejak dan tak diketahui oleh siapapun. Pihaknya mencurigai nasibnya tidak jauh seperti istri kedua pelaku.