Sabtu, 18 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bawa 1 Paket Simpan 9 Paket Sabu di Kamar, Pria 43 Tahun Ditangkap

Seorang pria paruh baya dicurigai bakal mengedarkan Narkoba di Jalan Baru Kecamatan Tualang, kabupaten Siak

Penulis: Mayonal Putra | Editor:
Istimewa
Anggota tim opsnal Satres Narkoba Polres Siak menunjukan barang bukti di hadapan Azuwir (43) saat masih di dalam kamar rumah Azuwir, Senin malam kemarin. 

Laporan wartawan Tribunsiak.com, Mayonal Putra

TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Mati satu tumbuh seribu. Begitulah kenyataan pengguna dan pengedar narkotika di kabupaten Siak. Hampir dua hari sekali ada orang tertangkap karena tindak pidana Narkotika tersebut.

Senin (22/1/2018) pukul 22.00 WIB, seorang pria paruh baya dicurigai bakal mengedarkan Narkoba di Jalan Baru Kecamatan Tualang, kabupaten Siak. Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani langsung menindaklanjuti begitu dia mendapatkan informasi. Tim opsnal res Narkoba langsung bergerak di ke TKP.

Tim itu dipimpin oleh KBO Satres Narkoba Polres Siak Ipda M. Manday, SH. Mereka mulai mengintai pelaku sejak pukul 21.30 WIB. Sekira pukul 22.00 WIB, ia melihat seorang pria paruh baya berdiri di seberang jalan.

"Ciri-ciri pelaku yang sudah dikantongi sesuai dengan pria yang berdiri di seberang jalan itu," kata dia.

Pihaknya langsung menangkap pria yang kemudian diketahui bernama Azuwir itu. Namun, Azuwir tidak melawan dalam penangkapan itu. Azuwir hanya pasrah kala digeledah badan oleh petugas.

"Kami menemukan 1 paket Kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas," kata dia.

Azuwir tidak langsung dibawa ke Mapolres Siak. Petugas mengintrogasnya sebelum akhirnya petugas bergerak ke rumah pelaku di BTN Cendrawasih, kecamatan Tualang.

Setibanya petugas di rumah pelaku, ternyata ada banyak sekali paket Narkoba ditemuinya di dalam kamar pelaku. Sedikitnya terdapat 2 paket sedang dan 9 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu. Tidak hanya itu, juga ditemukan 10 plastik klip bening pembungkus bubuk kristal itu.

Kepada petuas, Azuwir mengaku sabu-sabu tersebut dudapatkan di Pekanbaru. Namun dia belum menyebut nama pihak yang menyuplai barang haram itu kepada dirinya.

"Akhirnya kami membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Siak," kata AKP Herman.

Adapun seluruh barang bukti yang dikumpulkan adalah 2 pajet sedang sabu-sabu, 10 paket kecil sabu-sabu, 10 plastik klip bening, 1 unit sepeda motor Revo BK 5507 JAG, 1 lembar kertas, uang hasil penjuakan sabu sebanyak Rp 1,4 juta, 1 unit telepon genggam merk Samsung dan 1 kotak rokok alumunium.

"Kita akan terus kembangkan perkara ini, siapa orang yang menyuplai barang haram itu kepadanya," kata dia.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved