Grebek Gudang BBM Subsidi di Tualang, Polisi Bongkar Modus Barcode hingga Penimbunan Jerigen
Praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar kembali terbongkar di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar kembali terbongkar di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Dalam operasi selama sepekan, Satreskrim Polres Siak menggerebek dua lokasi berbeda yang dijadikan tempat pengumpulan dan penimbunan BBM, sekaligus mengamankan dua pelaku berinisial SS dan IY.
“BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal dengan cara terorganisir,” ujar Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos, Jumat (17/4/2026).
Ia menerangkan, penggerebekan ini bermula pada Kamis, 9 April 2026. Saat itu pihaknya bergerak ke Jalan Lintas Perawang KM 9, Kecamatan Tualang. Di lokasi ini, petugas menemukan aktivitas mencurigakan terkait pengumpulan BBM.
Selanjutnya, pengembangan kasus dilakukan hingga Rabu, 15 April 2026. Saat itu tim kembali melakukan penggerebekan di Jalan Balak KM 11, Perawang Barat, Kecamatan Tualang.
“Di sinilah praktik penimbunan dalam skala lebih besar terungkap, termasuk gudang penyimpanan dan peralatan yang digunakan pelaku,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan celah sistem distribusi BBM subsidi. Mereka menggunakan sejumlah barcode MyPertamina untuk melakukan pembelian Bio Solar berulang kali di SPBU, seolah-olah transaksi dilakukan oleh banyak kendaraan berbeda.
Untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar, pelaku menggunakan mobil pick up yang telah dimodifikasi pada bagian tangki. Tangki modif tersebut mampu menampung BBM jauh di atas kapasitas normal.
Setelah dikumpulkan, BBM dipindahkan menggunakan mesin pompa dan selang ke dalam ratusan jerigen berkapasitas 35 liter. Penimbunan ini dilakukan di lokasi gudang tersembunyi sebelum akhirnya didistribusikan kembali.
Hasil penimbunan Bio Solar tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pihak-pihak tertentu. Satreskrim menduga untuk sektor industri atau pengguna non-subsidi yang ingin mendapatkan BBM lebih murah dari harga pasar non-subsidi.
“Motif utama pelaku adalah meraup keuntungan pribadi dari selisih harga BBM subsidi dan non-subsidi, dengan memanfaatkan kelemahan pengawasan distribusi,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Seperti 2 unit mobil pick up dengan tangki modifikasi, mesin pompa dan selang minyak, ratusan jerigen, sekitar 160 liter Bio Solar, beberapa barcode MyPertamina dan uang tunai hasil penjualan.
Kedua pelaku, SS dan IY, diketahui merupakan pemain lapangan dalam jaringan penimbunan BBM subsidi, yang berperan dalam pengumpulan, penyimpanan, hingga distribusi ulang BBM ilegal.
Baca juga: Sempat Nihil, Titik Panas Mulai Kembali Muncul di Rohil, Rohul, Siak dan Inhu
“Praktik ini merugikan masyarakat luas,” ujarnya.
Ia menambahkan, penindakan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat.
| Bupati Siak Peluk Anak RA, Afni Zulkifli Dukung Kurikulum Berbasis Cinta |
|
|---|
| Akses Jalan Sempat Ditutup Warga, Perbaikan Ruas Minas–Tualang Dimulai Akhir Mei 2026 |
|
|---|
| Pemkab Siak Targetkan Peremajaan Sawit 2026 Seluas 750 Ha |
|
|---|
| KRONOLOGI Ledakan di Siak: Berawal dari Membuka Ban dari Velg, Pemuda 21 Tahun Meregang Nyawa |
|
|---|
| 8 Tahun Jalan Rusak, Warga Minas Tagih Kepastian di Hadapan Pemerintah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Satreskrim-Polres-Siak-menggerebek-gudang-timbunan-BBM-bersubsidi-di-KM-9-dan-KM-11.jpg)