Dedet Sebut Ada Pihak yang Ingin Tetap Dibentuk Pansus Revisi Perda Pajak Pertalite
Sebagaimana diketahui, untuk pengubahan atau revisi Perda pajak pertalite tersebut bisa dilakukan dengan dua pola
Penulis: Alex | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -- Walau revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak pertalite diharapkan akan menempuh pengubahan redaksional secara langsung, namun di internal DPRD Riau menurut Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, ada pihak yang menginginkan agar tetap dibentuk Panitia Khusus (Pansus) seperti pembuatan sebuah Perda.
Sebagaimana diketahui, untuk pengubahan atau revisi Perda pajak pertalite tersebut bisa dilakukan dengan dua pola, yakni dengan mengubah redaksional secara langsung, dengan waktu yang relatif cepat, yakni 2 minggu, dan anggaran yang lebih kecil.
Sedangkan pola kedua adalah dengan membentuk Pansus, dengan waktu yang lebih lama, yakni 2,5 bulan, karena Pansus akan melakukan kajian, dan anggaran yang digunakan akan mencapai ratusan juta.
"Memang ada pihak yang ingin agar tetap dibentuk Pansus. Tapi menurut saya, sebaiknya ubah langsung redaksionalnya saja, karena akan banyak mengeluarkan biaya, selain itu, waktunya juga akan lama," ujar pria yang akrab dengan nama Dedet ini kepada Tribun, Senin (5/2).
Namun demikian, dikatakan Dedet, apa yang diharapkannya tidak bisa dipertahankan nantinya jika dominan suara anggota DPRD Riau lebih memilih dibentuk Pansus.
"Kalau dibentuk Pansus kata kawan-kawan, dan suara itu lebih dominan, maka akan tetap dibentuk Pansus. Tapi saya mengharapkan agar ini bisa diubah langsung saja," ujarnya.
Dengan direvisinya Perda tersebut, diharapkan masyarakat akan lebih banyak membeli pertalite, karena premium semakin langka. Nantinya pendapatan dari pajak pertalite tersebut akan digunakan sebagai pembiayaan APBD kabupaten/kota.
"Pajak pertalite tersebut bukan untuk provinsi semua. Lebih kepada pembiayaan APBD kabupaten/kota, provinsi hanya mendapat sedikit, karena asalnya dari daerah dan akan dikembalikan ke daerah," tuturnya.
Sebelumnya Dedet juga mengatakan, setelah pihaknya menerima pengajuan revisi Perda tersebut, selanjutnya akan diproses dari pimpinan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) dan selanjutnya Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Riau.
Dari Banmus tersebut, akan disepakati apakah revisi Perda tersebut akan dilakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau bisa diubah secara langsung, karena hanya satu kata yang akan diubah.
"Pengajuan revisi Perda tersebut sudah diterima oleh Sekwan DPRD Riau pada akhir pekan lalu, dan saat ini sedang proses kepimpinan, nanti akan kita lanjutkan ke Banmus untuk menyepakati apakah akan dilakukan pembentukan Pansus atau langsung dilakukan perubahan pada satu kata tersebut, dan dijadwalkan paripurnanya," kata Noviwaldi kepada Tribun.
Walau ada dua alternatif, namun pria yang akrab disapa Dedet ini mengatakan dirinya lebih cenderung dilakukan perubahan secara langsung, karena hanya satu kalimat yang akan diubah dan itu pun tidak menyalahi aturan.
Jika dilakukan pembentukan Pansus, maka menurut Dedet akan membutuhkan pengeluaran anggaran sebanyak ratusan juta, karena banyak proses yang akan dilalui, termasuk studi banding seluruh anggota Pansus nantinya ke luar daerah, dan berbagai proses pengeluaran yang cukup besar lainnya, seharusnya menurut Dedet itu bisa diminimalisir.
"Nanti kami akan membuat pertimbangan dengan pihak BP2D, selanjutnya ke Banmus, apakah akan dibentuk Pansus atau tidak. Kalau bentuk Pansus maka akan membutuhkan biaya yang cukup tinggi, bahkan hingga ratusan juta, itu tentunya sangat disayangkan, masa untuk satu kata saja kita harus mengeluarkan ratusan juta, padahal esensinya sama jika diubah langsung," ujar Dedet.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/harga-pertalite-turun_20160301_184957.jpg)