Pria Ini Jual Bagian Tubuh Satwa Dilindungi di Facebook, Ini Dia Barang Buktinya

Operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka melakukan penjualan bagian-bagian satwa dilindungi secara online

Penulis: Theo Rizky | Editor: harismanto
Foto/Istimewa
Barang bukti yang diamankan di Mako SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum Wilayah Sumatera berupa bagian-bagian tubuh hewan yang dilindungi yang dijual pelaku di Facebook 

3 buah kuku beruang dilengkapi dengan ring ornamen;

4 buah kuku macan;

2 buah dompet kulit harimau;

2 buah kulit harimau bagian kaki berbentuk tapak dan masih berkuku tidak utuh;

2 buah tali pinggang kulit harimau masing-masing berwarna coklat dan hitam;

1 buah tas selempang kulit macan;

1 buah kalung yang terbuat dari 2 buah kuku beruang dan

1 buah telepon selular.

Pelaku melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAH dan E Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved