Pria Ini Jual Bagian Tubuh Satwa Dilindungi di Facebook, Ini Dia Barang Buktinya
Operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka melakukan penjualan bagian-bagian satwa dilindungi secara online
Penulis: Theo Rizky | Editor: harismanto
Foto/Istimewa
Barang bukti yang diamankan di Mako SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum Wilayah Sumatera berupa bagian-bagian tubuh hewan yang dilindungi yang dijual pelaku di Facebook
3 buah kuku beruang dilengkapi dengan ring ornamen;
4 buah kuku macan;
2 buah dompet kulit harimau;
2 buah kulit harimau bagian kaki berbentuk tapak dan masih berkuku tidak utuh;
2 buah tali pinggang kulit harimau masing-masing berwarna coklat dan hitam;
1 buah tas selempang kulit macan;
1 buah kalung yang terbuat dari 2 buah kuku beruang dan
1 buah telepon selular.
Pelaku melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAH dan E Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah. (*)
Rekomendasi untuk Anda