Narkoba
Kirim Pakai Travel, Polres Inhil Gagalkan Penyeludupan Setengah Kilogram Sabu
Satres Narkoba Polres Inhil Polda Riau menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu sebesar setengah kilogram.
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Budi Rahmat
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satres Narkoba Polres Inhil Polda Riau menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu sebesar setengah kilogram.
Barang ilegal tersebut dikirim dari Pekanbaru menggunakan jasa pengiriman barang (travel).
Informasi yang diterima tribunpekanbaru.com dari kepolisian, pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu (7/2/2018).
Dari pengungkapan itu diamankan dua orang masing-masing berinisial DR (26) perempuan dan M (30) laki-laki.
Tersangka M sendiri merupakan narapida lembaga pemasyarakatan kelas IIA Tembilahan.
Baca: Video Usai Nyawer Rita Sugiarto 250 Juta, Toke Batu Bara Undang Para Artis di Pernikahan Anaknya
Keduanya saat ini ditahan di Mapolres Inhil untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kronologis pengungkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dari Pekanbaru menggunakan jasa travel.
Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan didapat hasil bahwa benar paket tersebut akan diterima oleh seorang perempuan berinisial DR yang merupakan istri dari narapidana yang berinisial M.
Baca: Sidang Kurir Sabu 2 kg di Dumai Sempat Tertunda Dua Kali
Baca: Tiga Bandar Sabu Diringkus Saat Melintas di Ujungbatu
Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2018 sekira pukul 06.40 WIB anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, melakukan penangkapan terhadap terlapor DR yang menerima paket diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu.
Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan warga.