5 Fakta Bupati Subang yang Tertangkap OTT KPK, Nomor 3 Memotivasi
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membenarkan Bupati Subang Imas Aryumningsih terjaring dalam kegiatan penindakan yang dilakukan KPK di Subang
Penulis: Firmauli Sihaloho | Editor: Firmauli Sihaloho
Dia juga punya harta bergerak lainnya berupa logam mulia senilai Rp 597.600.900. Terakhir, untuk giro dan setara kas, dia memiliki kekayaan senilai Rp 1.663.907.438.
Total kekayaan Imas senilai Rp 50.954.748.338 yang terakhir kali dilaporkan itu mengalami penurunan dari pelaporan sebelumnya.
Saat melaporkan pada 26 Agustus 2014, kekayaan Imas mencapai Rp 57.807.338.338.
Baca: Selamat Dari Aksi Penembakan di Sekolah, Bocah Ini Surati Donald Trump Aku Benci Senjata
Baca: Remaja 14 Tahun Tertembak, Anggota Polisi Rangsang Barat Kini Jalani Pemeriksaan
5. Bupati Sebelumnya juga Tersangkut Kasus Korupsi
Keterkaitan kepala daerah di Subang dengan kasus-kasus korupsi bukan kali ini saja terjadi. Pada April 2016, KPK menangkap Bupati Subang, Ojang Sohandi karena menyuap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jabar sebesar Rp 528 juta.
Ojang menyuap untuk meringankan tuntutan terhadap Jajang Abdul Kholik (JAH), terdakwa tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS di Kabupaten Subang tahun 2014, yang disidangkan di PN Tipikor Bandung.
Suap tersebut untuk meringankan tuntutan terhadap Jajang dan mengamankan Ojang agar tidak tersangkut kasus hukum tersebut.
Selain itu, Ojang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Kasus ini berawal saat dilakukan penangkapan terhadap Ojang di Subang, Jawa Barat.
Petugas KPK menemukan uang sebesar Rp 385 juta di mobil milik Ojang. KPK menduga uang tersebut merupakan bentuk gratifikasi terhadap Ojang selaku penyelenggara negara.
Baca: Ternyata Sejarah Valentine Itu Tidak Seindah Hadiahnya, Berikut 2 Sejarah dan 14 Faktanya
Tak berapa lama setelah Ojang ditetapkan sebagai tersangka, KPK menyita sejumlah kendaraan mewah bernilai tinggi milik Ojang.
Semua kendaraan tersebut disita di Gedung KPK.
Tak hanya itu, Ojang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.
Pada Januari 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Bupati Subang Ojang Sohandi.