Perayaan Imlek 2018
Siapa Sangka, 30 Tahun Dikekang, Imlek Kini Bebas Dirayakan
30 tahun alami pengekangan, imlek kini bebas dirayakan di tanah air. Di zaman orde baru, perayaan ini hanya bisa dilakukan di kalangan terbatas.
Puncaknya, tatkala tragedi Trisakti tahun 1998 terjadi. Kala itu, banyak warga Tionghoa yang eksodus ke luar negeri, dijarah harta bendanya, bahkan tak sedikit perempuan Tionghoa yang diperkosa dan dibunuh.
Berbeda dengan ketika Gus Dur diangkat menjadi presiden ke-4, Gus Dur membuka kebebasan beragama bagi masyarakat Tionghoa dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 pada tanggal 9 April 2001 meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya).
Dengan keppres itu, belenggu terhadap masyarakat Tionghoa pun lepas.
Sejak saat itu hingga sekarang, mereka bebas menggelar perayaan Imlek. Bahkan, kegiatan itu, menjadi hajatan yang juga diapresiasi oleh seluruh lapisan masyrakat Indonesia. (National Geographic)