Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jadi Peserta Pemilu 2019, Ini Partai Garuda, Ada Hubungan dengan Keluarga Soeharto

Menurut dia, Partai Garuda sudah melakukan pemetaan wilayah mana yang akan menjadi sasaran sosialisasi di Pemilu 2019.

Istimewa

Empat partai baru, yaitu Partai Perindo, PSI, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

Baca: Terungkap Peran Mengejutkan Tunangan Dhawiya Saat dalam Pengaruh Obat Diinterogasi

Baca: Pura-Pura Pingsan, Ayu Ting-ting Dipeluk Dan Digendong Raffi Ahmad, Netizen Geram

Selain itu, 10 parpol peserta Pemilu 2014 juga telah dinyatakan memenuhi syarat, yaitu PAN, PDIP, Demokrat, Gerindra, Partai Golkar, Hanura, PKS, PKB, Nasdem, dan PPP.

Bagi parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, akan menjalani tahapan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU RI, pada Minggu (18/2/2018).

Garuda adalah akronim dari Gerakan Perubahan Indonesia.  Meski partai ini masih berusia dua tahun lebih namun sudah menjadi peserta Pemilu setelah deklarasikan, 16 April 2015. 

Ahmad Ridha Sabana menjabat sebagai Ketua Umum partai. Ia juga adalah Presiden Direktur PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

TPI adalah perusahaan milik Siti Hardianti Rukmana, putri sulung Presiden RI kedua, Jenderal Besar Soeharto. 

Pada tahun 2015, melalui surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Lolosnya Partai Garuda tanpa diduga karena tak pernah ada terdengar sosialisasi secara massif di media sosial, baliho dan pertemuan khusus di Sulawesi Selatan.

Partai ini hanya mempunyai kepengurusan di 19 Kabupaten/Kota di Sulsel.  Tak banyak juga informasi di internet terkait pengurus Partai Garuda di Sulawesi Selatan. 

Baca: Lowongan Pekerjaan, PT Wijaya Karya Butuh Fresh Graduate, Ini Posisi dan Caranya

Baca: Eibar vs Barcelona 0-2, Kartu Merah dan Pengusiran Pelatih Kokohkan El Barca di Punca Klasemen

Namun, pelan tapi pasti partai ini mampu lolos dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.

Kemudian, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved