Beda Sama Pelakor, Pria Ini Sabet Berkali-kali Paman Istrinya karena Berselingkuh
Meskipun demikian, Syahri berharap pelaku tetap diproses sesuai hukum yang berlaku atas semua tindakan keji yang diperbuatnya.
Di lain sisi, Kapolsek Mendoyo, Gusti Agung Komang Sukasana mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.
Selain mengamankan barang bukti utama berupa sebilah sabit, pihaknya juga mengamankan pakaian korban yang berlumuran darah dan unit sepeda motor yang dikendarai korban saat kejadian.
Baca: Ceritakan Kisah Friendzone, Single Baru Marhsmello Ini Jadi Trending, Ini Liriknya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan luka berat dengan hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
"Pelaku masih kami amankan, belum kami tetapkan sebagai tersangka. Motif pelaku menganiaya korban ini dikarenakan dendam, istrinya pernah selingkuh dengan korban," tandas Sukasana.(I Gede Jaka Santhosa)