Unjuk Rasa Suku Sakai Terkait Lahan, DPRD Riau Minta Sertifikat Bukti Kepemilikan
Pihak DPRD Riau meminta bukti sertifikat lahan yang dimiliki oleh masyarakat adat suku Sakai, sebagai bukti
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pihak DPRD Riau meminta bukti sertifikat lahan yang dimiliki oleh masyarakat adat suku Sakai, sebagai bukti kepemilikan masyarakat Sakai atas tanah adat, yang mereka klaim saat demo ke DPRD Riau pada Senin (19/2/2018).
Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu mengatakan, masyarakat suku adat Sakai menyatakan mereka memiliki dasar kepemilikan tanah adat tersebut. Karena itu, hal tersebut akan menjadi bahan bagi pihaknya untuk menfasilitasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan, yakni PT Ivo Mas.
"Kita menunggu datanya diserahkan ke kita, dan bukti dasar mereka mengklaim tanah adat itu, baru kita menjadwalkan memfasilitasi pertemuan antara instansi dan pihak terkait, serta pihak perusahaan," kata Kordias kepada Tribun, Selasa (20/2).
Ketua DPD PDIP Riau ini mengatakan, pihaknya harus memiliki pemahaman permasalahan dan mendapatkan keterangan dari pihak terkait, untuk mencocokkannya dengan fakta-fakta di lapangan.
"Data-data tersebut akan menjadi bahan bagi kita, sehingga ketika fasilitasi, kita bisa langsung menyikapi nanti," imbuhnya.
Dalam waktu dekat, menurut Kordias pihaknya akan segera melakukan kunjungan ke lapangan, untuk mengidentifikasi dan menganalisa fakta yang ada di lokasi tersebut.
"Kita akan tinjau kelapangan, setelah mereka lengkapi data, tidak ada gunanya berlama-lama, akan kita selesaikan cepat permasalahan mereka," imbuhnya.
Dia menambahkan, untuk proses awal, dewan akan menfasilitasi pertemuan dengan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Perkebunan, BLH dan Kehutanan Riau, BPN, dan juga dari perwakilan masyarakat Sakai serta perusahaan yang disengketakan oleh masyarakat Sakai tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengecekan perizinan Hak Guna usaha (HGU) Perusahaan PT Ivo Mas Tunggal, atas lahan yang disengketakan, seperti tuntutan masyarakat saat demo kemaren.
Sebelumnya, lebih dari dua ratus masyarakat adat Sakai, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak mendatangi kantor DPRD Riau untuk berunjuk rasa.
Mereka menuntut ganti rugi tanah adat senilai Rp 4,58 triliun kepada PT Ivo Mas Tunggal, yang dituding telah merampas tanah adat mereka seluas 6.508 hektare. (*)