Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ahok Ajukan Sidang PK, Berikut 7 Fakta yang Wajib Diketahui, No 4 Alasan Pengajuan PK

Ahok selaku pemohon sidang PK bisa diwakili oleh kuasa hukumnya. Hal itu didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor Empat Tahun 2016.

Tribunnews.com
Ahok 

5. Menunjuk 3 pengacara

Pengacara sekaligus adik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok, Fifi Lety Indra mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/1/2018). Fifi datang didampingi sejumlah rekan pengacara lainnya. Kedatangan Fifi untuk mewakili Ahok pada sidang gugatan cerai Ahok terhadap istrinya Veronica Tan.(KOMPAS.com/David Olivier Purba)
Pengacara sekaligus adik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok, Fifi Lety Indra mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/1/2018). Fifi datang didampingi sejumlah rekan pengacara lainnya. Kedatangan Fifi untuk mewakili Ahok pada sidang gugatan cerai Ahok terhadap istrinya Veronica Tan.(KOMPAS.com/David Olivier Purba) (istimewa)

Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung(MA).

Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.

Sebelumnya, Ahok didampingi 22 kuasa hukum saat persidangan penodaan agama.

"Ada tiga pengacara, termasuk Pak Daniel," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018) dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok hanya menunjuk tiga pengacara untuk mendampinginya saat sidang PK.

Putusan itu telah dipertimbangkan Ahok.

Meski demikian, ia memastikan komunikasi dengan puluhan pengacara lain masih tetap dilakukan.

"Tetap ada komunikasi melalui grup WhatsApp," ujarnya.

Baca: Momen Dramatis Penangkapan Tersangka Kurir Ganja, Polisi Terpaksa Tabrak Sepeda Motor Pelaku

Baca: Wajib Tahu, Ini Bedanya Galaxy S9 dan Galaxy S9 Plus

6. Awal kasus yang menjeratnya

Kasus ini berawal dari peristiwa pada 27 September 2016, saat Ahok berpidato ketika melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang lalu dianggap menghina agama.

Berbagai elemen masyarakat melaporkan Ahok berkaitan dugaan penistaan agama sejak 6 Oktober 2016.

Awalnya Ahok berpidato terkait program nelayan yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved