Ahok Ajukan Sidang PK, Berikut 7 Fakta yang Wajib Diketahui, No 4 Alasan Pengajuan PK
Ahok selaku pemohon sidang PK bisa diwakili oleh kuasa hukumnya. Hal itu didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor Empat Tahun 2016.
5. Menunjuk 3 pengacara

Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung(MA).
Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.
Sebelumnya, Ahok didampingi 22 kuasa hukum saat persidangan penodaan agama.
"Ada tiga pengacara, termasuk Pak Daniel," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018) dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok hanya menunjuk tiga pengacara untuk mendampinginya saat sidang PK.
Putusan itu telah dipertimbangkan Ahok.
Meski demikian, ia memastikan komunikasi dengan puluhan pengacara lain masih tetap dilakukan.
"Tetap ada komunikasi melalui grup WhatsApp," ujarnya.
Baca: Momen Dramatis Penangkapan Tersangka Kurir Ganja, Polisi Terpaksa Tabrak Sepeda Motor Pelaku
Baca: Wajib Tahu, Ini Bedanya Galaxy S9 dan Galaxy S9 Plus
6. Awal kasus yang menjeratnya
Kasus ini berawal dari peristiwa pada 27 September 2016, saat Ahok berpidato ketika melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang lalu dianggap menghina agama.
Berbagai elemen masyarakat melaporkan Ahok berkaitan dugaan penistaan agama sejak 6 Oktober 2016.
Awalnya Ahok berpidato terkait program nelayan yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.