Ahok Ajukan Sidang PK, Berikut 7 Fakta yang Wajib Diketahui, No 4 Alasan Pengajuan PK
Ahok selaku pemohon sidang PK bisa diwakili oleh kuasa hukumnya. Hal itu didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor Empat Tahun 2016.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (26/2/2018).
Sidang itu dikabarkan akan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat.
Atas hal tersebut, pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) dikabarkan melakukan rekayasa lalu lintas untuk melancarkan arus lalu lintas.
Berikut berbagai fakta menarik sekitar sidang Ahok:
Baca: Dipimpin 3 Hakim, Sidang PK Ahok Digelar di Ruangan Saat Sidang Kasus Penodaan Agama
1. PN Jakarta Utara menyerahkan pengamanan kepada Polri

Sidang Ahok yang digelar hari ini dikabarkan akan ada elemen masyarakat yang menggelar aksi demo.
Dikutip dari Warta Kota, Humas Pengadilan Jakarta Utara, Jootje Sampaleng mengatakan pihaknya belum memiliki persiapan khusus walau muncul ancaman sejumlah elemen masyarakat bakal berdemo di PN Jakarta Utara.
Pihaknya menyerahkan proses pengamanan kepada pihak berwenang.
Baca: Terungkap, Ini Alasan Ahok Ajukan PK Vonis Kasus Penodaan Agama, Hari Ini Sidang Perdana
Baca: Unggah Foto Ahok dan Anies Baswedan Saat Piala Presiden, Hotman Paris Tulis Pertanyaan Ini
2. Tiga hakim pemimpin sidang PK Ahok
Sidang PK yang berlangsung hari ini dipimpin oleh tiga hakim pemimpin yaitu satu ketua majelis hakim dan dua anggota hakim.
"Ketua Majelis dipimpin Pak Mulyadi, hakim anggota I Pak Salman Alfaris dan hakim anggota II Pak Sugiyanto," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng.
3. Ahok boleh tidak hadir di sidang PK

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok boleh tak menghadiri sidang PK yang digelar hari ini.
Dilansir dari kompas.com, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng menyatakan Ahok selaku pemohon sidang PK bisa diwakili oleh kuasa hukumnya.
Jootje mengatakan, hal itu didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor Empat Tahun 2016.
Lebih lanjut Jootje menjelaskan, keputusan kehadiran Ahok dapat diserahkan kepada tim penasihat hukum.
Baca: Sidang Cerai, Ahok Punya Bukti Rekam Pertemuannya dengan Julianto Tio, Apa Isinya?
Baca: Gara-gara Foto Ini, Adik Ahok Emosi, Fifi: Ya Gag Mungkin Lah Impoten
4. Alasan Ahok ajukan PK

Dilansir dari Kompas.com, terdapat tiga alasan pihak Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng, tiga alasan itu diantaranya ada bukti baru, kekhilafan hakim dan pertentangan putusan.
Tetapi seorang pemohon tak harus punya ketiga alasan itu.
"Tidak selamanya demikian, boleh tiga-tiganya alasan itu, boleh tidak. Silakan saja, mereka, kan, boleh berpendapat," ujarnya.
Sementara terkait kekhilafan hakim hal itu berdasarkan hukum KUHAP Pasal 263 ayat 2 bahwa ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu.
Dimana dasarnya, putusan terhadap Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca: Alamak, 2 Muridnya Berkelahi di Kelas, Bukannya Melerai Guru Ini Malah Sibuk Merekam
Baca: Sering Beradu Akting dengan Sridevi, Amitabh Bachchan Sempat Dapat Firasat Ini
5. Menunjuk 3 pengacara

Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung(MA).
Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.
Sebelumnya, Ahok didampingi 22 kuasa hukum saat persidangan penodaan agama.
"Ada tiga pengacara, termasuk Pak Daniel," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018) dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok hanya menunjuk tiga pengacara untuk mendampinginya saat sidang PK.
Putusan itu telah dipertimbangkan Ahok.
Meski demikian, ia memastikan komunikasi dengan puluhan pengacara lain masih tetap dilakukan.
"Tetap ada komunikasi melalui grup WhatsApp," ujarnya.
Baca: Momen Dramatis Penangkapan Tersangka Kurir Ganja, Polisi Terpaksa Tabrak Sepeda Motor Pelaku
Baca: Wajib Tahu, Ini Bedanya Galaxy S9 dan Galaxy S9 Plus
6. Awal kasus yang menjeratnya
Kasus ini berawal dari peristiwa pada 27 September 2016, saat Ahok berpidato ketika melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang lalu dianggap menghina agama.
Berbagai elemen masyarakat melaporkan Ahok berkaitan dugaan penistaan agama sejak 6 Oktober 2016.
Awalnya Ahok berpidato terkait program nelayan yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, Ahok berjanji kepada nelayan meski dirinya nanti tak terpilih lagi menjadi gubernur.
"Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51," ucap Ahok.
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di
Pernyataan Ahok tersebut mengundang berbagai reaksi.
Aksi demo digelar untuk menuntut Ahok pada 4 November.

Namun pada 6 Oktober 2016 barulah menjadi isu besar ketika Buni Yani mengunggah video rekaman pidato itu di akun Facebooknya, berjudul 'Penistaan terhadap Agama?' dengan transkripsi pidato Ahok namun memotong kata 'pakai'.
Ia menuliskan 'karena dibohongi Surat Al Maidah 51' dan bukan "karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', sebagaimana aslinya.
Ahok pun sudah meminta maaf pada 10 Oktober kepada umat Islam, terkait ucapannya soal surat Al Maidah ayat 51.
Ahok pun berinisiatif mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi terkait ucapannya di Pulau Seribu itu.
Baca: Direkam Bule, Merokok di Pesawat, Penumpang Citilink Ini Terpaksa Diturunkan!
Hingga akhirnya sidang demi sidang kasus dugaan itu dilalui oleh Ahok dan polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka atas kasus itu pada 16 November.
Atas keputusan itu, Ahok menerimanya dan menegaskan tak akan mundur dari pemilihan gubernur Jakarta 2017.
7. Vonis Ahok
Ahok divonis dua tahun hukuman penjara di Mei 2017 dengan alasan dianggap melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
Setelah vonis itu dijatuhkan, Ahok sempat berencana melakukan banding namun niat itu diurungkan.
Hingga sekarang, Ahok masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.