Sidang PK Ahok Hanya 10 Menit, Jika Dikabulkan, Hal Ini Akan Terjadi
Hakim ketua Mulyadi akan mempelajari berkas tersebut sehingga pekan depan ia bisa memberikan berkas berita acara kepada Mahkamah Agung.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hanya berlangsung sekitar 10 menit.
Persidangan hanya memberikan berkas PK Ahok kepada majelis hakim, untuk memastikan bukti baru atau novum.
Hakim ketua Mulyadi akan mempelajari berkas tersebut sehingga pekan depan ia bisa memberikan berkas berita acara kepada Mahkamah Agung.
Baca: Ternyata, 3 Alasan Ini yang Buat Ahok Pede Ajukan PK
Baca: Belum Selesai Kasus Penistaan, Ahok Kembali Diperiksa karena Kasus Ini, Dicecar 20 Pertanyaan

Baca: Sridevi Meninggal Akibat Serangan Jantung, Waspadai 5 Ciri-ciri Ini
Baca: Dikepung Saat Tiba di Polda Metro Jaya, Elvy Sukaesih: Ya Allah ya Rabbi
"Seminggu berkas akan saya kirim ke Mahkamah Agung," kata Hakim Ketua Mulyadi di lokasi, Senin (26/2/2018).
Sidang pemeriksaan berkas PK ini digelar di ruang sidang Koesoema Atmadja sekitar pukul 09.46 WIB.
Majelis hakim memulai dengan memeriksa administrasi dari kuasa hukum pemohon, dan menyebutkan nama-nama jaksa.
Setelah sekitar 10 menit, sekitar pukul 09.56 sidang selesai.
Sementara itu, Massa dari Alumni 212 bakal bereaksi keras jika majelis hakim mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Baca: 7 Meme Kocak Arsenal Vs City, No 4 The Gooners Setujukah?

Mereka berjanji mengerahkan massa dalam jumlah besar, karena majelis hakim dinilai sudah memancing keributan umat.
"Bisa jadi dengan aksi bela Islam jilid empat," ujar Ketua Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat Asep Syarifuddin kepada Warta Kota, Senin (26/2/2018).
Baca: Beda Banget, Ternyata Begini Gaya Pacaran Seleb Korea, Selalu Rahasia!
Baca: Maling, Maling, Maling Teriak Korban First Travel, Annisa Berurai Air Mata, Ini Kondisi Sidangnya
Menurut Asep Syarifuddin, tindakan Mahkamah Agung (MA) yang sudah menerima dan mengakomodir sidang PK Ahok, sama dengan memancing keributan.
"Kalau majelis hakim sampai mengabulkan PK Ahok, berarti majelis hakim provokator," kata Asep Syarifuddin.
Hari ini ribuan warga pro dan kontra sidang PK Ahok mengawal jalannya sidang, dengan cara berorasi di depan PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Aksi yang berlangsung sejak pagi tersebut berakhir pada pukul 11.00 WIB, dengan pengamanan ketat dari aparat gabungan.