10 Mobil Mewah, 3 Rumah, dan 4 Ruko Aset First Travel, Bisakah Membayar Kerugian Jemaah?
Dalam persidangan, Puji mengatakan aset-aset tersebut berupa 10 mobil mewah, 3 rumah, dan 4 ruko.
Gelapkan ratusan miliar Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum kasus ini, peristiwa pidana kasus ini terjadi dalam kurun 2015 hingga 2017.
Jaksa Heri Jerman mengatakan, selama dua tahun tersebut, para terdakwa mengambil uang yang telah disetorkan calon jamaah sebesar Rp 905,333 miliar.
Baca: Sudah Diumumkan Hasil Lelang Fly Over Simpang Empat SKA, Ini Dia Kontraktor Pemenangnya
Baca: Inilah 7 Fakta Kehidupan Sridevi, Pernah Menolak Berperan Dalam Film Jurasic Park
Uang tersebut merupakan akumulasi dari uang yang disetorkan calon jamaah untuk paket promo senilai Rp 14,3 juta perorang. Korban yang mendaftar dan membayar lunas paket tersebut sebanyak 93.295 orang.
Total uang yang didapatkan dari jumlah tersebut lebih dari Rp 1 triliun.
Dari jumlah tersebut, First Travel telah memberangkatkan puluhan ribu jemaah sehingga tersisa 63.310 calon jamaah yang terlantar.
Dengan demikian, uang Rp 905,333 miliar yang diambil para terdakwa merupakan uang dari 63.310 calon jamaah yang belum diberangkatkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upaya Penebusan "Dosa" Bos First Travel kepada Calon Jemaah Umroh