VIDEO: Hanya Gara-gara Tersinggung, Nursal Tewas Ditusuk di Perut dan Dada, Begini Kronologisnya
Sepeninggal korban, tersangka M merasa tidak senang dikatakan tak punya uang oleh korban kemudian tersangka menelpon adiknya berinisial J
Penulis: Aan Ramdani | Editor: harismanto
Tersangka M yang diketahui dalam kondisi mabuk tuak pun sengaja mencari keributan dengan berjoget joget rusuh di depan korban.
Baca: Cara Registrasi Ulang Kartu Indosat Ooredoo - Tips Mudah Kirim SMS dengan Format Ini ke 4444
"Sempat terjadi perang mulut kemudian berlanjut diluar cafe dan terjadi perkelahian," katanya.
Ketika itu, perkelahian kedua korban dan tersangka yang sedang mabuk ikut disaksikan oleh sejumlah saksi lainya termasuk oleh tersangka J.
Namun dalam perkelahian sengit tersebut tersangka M kalah dan terdapat sejumlah luka.
Melihat kondisi tersebut akhirnya tersangka J yang merupakam adik tersangka M tidak terima.
Akhirnya J mengeluarkan pisau yang dibawa sejak dari rumah untuk menghabisi nyawa korban Nursal dengan cara menusukan pisau tersebut ke bagian dada dan perut korban.
"Ada empat kali upaya penusukan, namun terjadi tusukan di dada satu dan di perut satu," katanya.
Baca: Batas Registrasi Ulang Kartu Seluler 28 Februari 2018, Begini Cara Daftar untuk Pelanggan Telkomsel
Setelah itu, tersangka J meninggalkan lokasi kejadian.
Sementara itu sejumlah saksi langsung menghubungi kepolisiam Polsek Rumbai dan membawa tersangka dan korban yang luka ke Puskesmas kemudian ke RS Bhayangkara Polda Riau.
Tersangka M yang mengalami luka-luka harus dirawat.
Sedangkan Nursal yang mengalami luka tusuk pada bagian perut dan dada tak mampu bertahan dan harus menghembuskan nafas terakhirnya setelah mengalami pendara cukup hebat.
Berdasarkan pantauan Tribunpekanbaru.com, barang bukti berupa pakaian korban tampak dilumuri darah yang sudah mengering.
Dalam ekspose tersebut tersangka J yang telah diamankan tampak tertunduk sedangkan tersangka M masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara.
"Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun," pungkas Kapolsek. (*)