Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Solusi XL Axiata Bagi Pelanggan yang Belum Registrasi dan Daftar Ulang Kartu SIM Prabayar

Dia menyebut, sejak awal diberlakukannya daftar ulang kartu prabayar, XL Axiata menargetkan semua pelanggan mereka teregistrasi.

Penulis: Hendri Gusmulyadi | Editor: Afrizal
Grafis Tribun Pekanbaru
Alur pemblokiran registrasi ulang kartu prabayar 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Hendri Gusmulyadi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- XL Axiata kembali imbau pelanggannya yang belum registrasi ulang kartu prabayar, Rabu (28/2/2018).

Daftar ulang ini menghindari terjadi pemblokiran.

Corporate Communication XL Axiata West Region, Bertrand Samuel F Sinabariba mengatakan, pihaknya telah bekerja maksimal agar seluruh pelanggannya dapat terdaftar sesuai aturan pemerintah.

XL Axiata telah melalukan berbagai hal guna mensosialiasikan registrasi ulang kepada masyarakat.

Baca: Belum Registrasi dan Daftar Ulang Kartu SIM Prabayar Warga Ragu Akan Diblokir: Masa Iya

Baca: Sudah Terdaftar Belum Ya? Begini Cara Ngecek Kartu SIM Prabayar Sudah Registrasi atau Belum

Baca: Ini Jadwal El Clasico Jilid Dua Real Madrid vs Barcelona, Jangan Lewatkan!

"Kita juga tetap edukasi untuk registrasi ulang via xlc, melalui sms broadcast, serta melalui retail outlet," jelas Bertrand.

Dia menyebut, sejak awal diberlakukannya daftar ulang kartu prabayar, XL Axiata menargetkan semua pelanggan mereka teregistrasi.

"Berdasarkan data minggu kemarin, kita mencatat, sudah 30 juta pelanggan yang melakukan daftar ulang," terangnya.

XL Axiata menyediakan beberapa cara untuk meregistrasi ulang kartu bgai pelanggannya.

Jika melalui sms cukup ketik ULANG#NIK#NOMOR KK, lalu kirim ke nomor 4444.

Sedangkan untuk registrasi melalui web, dapat membuka situs https://registrasi.xl.co.id/ulang.

Maka pelanggan akan langsung menemukan kolom.

Dimana kolom tersebut harus dimasukkan nomor XL pelanggan, lalu klik Verivy.

Setelah itu, pelanggan akan menerima sms yang berisi kode verifikasi dari nomor 4444. Kemudian masukkan kode itu ke dalam web self registrasi dan klik “Verifikasi”.

Langkah berikutnya untuk pendaftaran via web, masukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan/NIK/Nomor KTP serta Nomor Kartu Keluarga, lalu SUBMIT kembali.

Maka sudah selesai.

"Pelanggan XL yang belum mendaftarkan nomornya ketika melakukan panggilan juga diarahkan langsung ke 4444 untuk segera meregistrasi nomor kartu prabayarnya. Sedangkan untuk kartu baru caranya juga gampang. Kirim SMS ke 4444 dengan cara Ketik DAFTAR#NIK#NOMOR KK. Jika ada kesulitan, kontak kita di CustomerService@xl.co.id atau Call Center 817 atau layanan Call Center Ditjen Halo Dukcapil Kemendagri di nomor 1500537," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved