Jadwal Pelayanan Mobil SIM Keliling di Pekanbaru, Sabtu Minggu Tetap Buka
Beberapa waktu lalu, Satlantas Polresta Pekanbaru resmi merilis jadwal dan lokasi mobil SIM keliling yang baru.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Sejatinya, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal yang penting dan tak boleh terlewatkan jika ingin berkendara.
Pasalnya SIM menjadi salah satu persyaratan mutlak dan harus dimiliki sebelum membawa kendaraan.
Bagi masyarakat Pekanbaru yang ingin mengurus SIM, bisa datang ke Riau Safety Driving Center (RSDC) Rumbai.
Jangan lupa membawa persyaratan seperti halnya fotocopy KTP.
Baca: Berfoto di Balik Jeruji, Terkuak Alasan Jennifer Dunn Bisa Bawa Handphone
Baca: Pernah Ingin Tanyakan Keperawanan Pasanganmu? Tapi Ragu? Begini Saran Ahlinya
Baca: Pencuri Pecah Kaca Mobil Lintas Provinsi Sasar Pekanbaru, Ini Alasannya Pilih Kota Bertuah
Kemudian mengurus surat keterangan kesehatan, yang juga bisa diurus sekalian di tempat tersebut.
Lalu mengikuti tes pengetahuan umum dengan sistem komputerisasi dan uji praktik membawa kendaraan.
Jika dinyatakan lulus, anda akan dikenakan biaya sesuai aturan yang berlaku dan baru berhak memiliki SIM.
Namun jika anda sudah memiliki SIM dan hanya ingin memperpanjang, tak perlu repot harus datang ke RSDC.
Anda hanya perlu mendatangi mobil SIM keliling Satlantas Polresta Pekanbaru.
Setiap harinya, mobil tersebut berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain.
Beberapa waktu lalu, Satlantas Polresta Pekanbaru resmi merilis jadwal dan lokasi mobil SIM keliling yang baru.
Berikut jadwal dan lokasinya:
-Senin: Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman
-Selasa: Giant Panam Jalan HR. Soebrantas
-Rabu: Plaza Central (Pasar Kodim) Jalan Ahmad Yani
-Kamis : Giant Nangka (Tuanku Tambusai)
-Jumat: Pasar Sail Jalan Hangtuah
-Sabtu: Alam Mayang Jalan Imam Munandar
-Minggu: Area Car Free Day (CFD) Jalan Gajah Mada
Untuk jam operasionalnya, Senin hingga Sabtu pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB.
Sedangkan Minggu, pukul 07.00 WIB - 8.30 WIB.
"Persyaratannya adalah dengan membawa SIM yang belum mati atau masih berlaku," terang Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Rinaldo Aser.
Disamping SIM, persyaratan lainnya juga harus diperhatikan dan dilengkapi.
Seperti kelengkapan kendaraan, baik kaca spion dan nomor plat.
Lalu kelengkapan lain seperti STNK, helm, sabuk pengaman, dan lain-lain.(*)