Heboh. .Satu NIK dan KK Terdaftar di 50 Nomor, Begini Penjelasan Kominfo dan BRTI
Informasi yang ramai diperbincangkan tersebut sampai ke Kominfo dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia).
Sejalan dengan itu, Kementerian Kominfo terus memberikan upaya perlindungan kepada masyarakat terhadap proses registrasi.
Suksesnya registrasi prabayar akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari tindak-tindak kriminal seperti penipuan, terorisme, pemerasan, kejahatan di internet, dan sebagainya.
Kementerian Kominfo melalui Ketua BRTI (Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia) Prof Ahmad Ramli mengingatkan kembali, bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet, dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan KK milik orang lain secara tanpa hak.
Ramli juga menegaskan agar operator tegas dan cepat meng-unreg nomor-nomor yang dilaporkan atau nomor-nomor yang diregistrasi dengan jumlah secara tidak wajar untuk satu NIK dan No KK.
Kementerian Kominfo meminta operator untuk mengawasi peredaran dan distribusi kartu selulernya dan menjamin gerai-gerai yang berada di bawah tanggung jawabnya, untuk melakukan registrasi dan aktivasi kartu prabayarnya secara benar, dengan hak sesuai perundang-undangan.
Dalam menyikapi hal ini Kemkominfo juga terus berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil. (NEXTREN)