Jumlah Ritel Bertambah di Pekanbaru, DPRD Justru Pertanyakan Pengawasan Pemko
Beberapa bulan terakhir, masyarakat mempertanyakan keberadaan ritel di Kota Pekanbaru sebab di beberapa jalur dibuka ritel yang baru.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Beberapa bulan terakhir, masyarakat mempertanyakan keberadaan ritel Indomaret di Kota Pekanbaru.
Sebab, di beberapa jalur, Indomaret buka toko baru.
Seperti halnya di Jalan Lobak Keluhan Delima, Jalan Delima Kelurahan Tobek Godang. Belum lagi di jalur lainnya.
Bertambahnya jumlah ritel ini, juga dipertanyakan kalangan dewan. Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE, Rabu (7/3/2018) juga terkejut jika ada penambahan jumlah toko Indomaret ini.
Baca: Hujan Deras Semalaman di Pekanbaru Sejumlah Titik Alami Banjir, Genangan Air Capai Betis
Sebab berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI, tidak ada lagi penambahan toko ritel.
"Di Kota Pekanbaru ini kan ada dua jenis ritel, Indomaret dan Alfamart. Masing-masing ritel ini dikasih jatah buka toko 160 titik. Tidak boleh lebih. Tapi dari pengaduan masyarakat, jumlah ritel ini sudah melebihi kuota," tegas Azwendi menjawab Tribunpekanbaru.com.
Disinggung adanya kemungkinan penambahan kuota, diakui politisi Demokrat ini, bahwa tidak mungkin dilakukan penambahan kuota.
Karena hal itu harus ada kajian sosial ekonominya (sosek). Apalagi ini berdampak kepada usaha masyarakat sekitar.
Makanya, dalam aturan baik itu Permendag dan Perda Pasar Modern yang disahkan kemarin, pendirian ritel tersebut berdasarkan zonasi.
Artinya, di satu jalur, berapa toko yang bisa dibuka. Lalu diatur juga jaraknya. Yang lebih penting lagi, tidak boleh membuka ritel di pemukiman warga.
"Tapi sekarang kan sudah sesuka hati pengusaha ritel membuka usahanya. Di mana ada tempat, maka langsung dibuka. Ini artinya, pengawasan dari OPD terkait lemah," kata Azwendi.
Baca: Sakral dan 3 Hari Berturut-turut, Suasana Pelantikan Batin Masyarakat Adat Talang Mamak
Bahkan dari informasi di lapangan, jumlah masing-masing ritel ini sudah berdiri di Kota Pekanbaru di atas 200 unit.
Jumlah ini bisa dipastikan, tinggal pembuktian di lapangan saja.
Itu artinya, sudah melebihi kuota.
Sebelum terjadi riak di tengah masyarakat, DPRD meminta kepada Disperindag Pekanbaru, untuk mendata ulang jumlah ritel di kota ini.
Apakah sesuai dengan izin yang diberikan.
"Jika tidak ada izin, maka kita sarankan ambil tindakan tegas," sarannya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-rak-supermarket_20150618_151646.jpg)