Terapkan Sistem Penggajian Tunggal, Segini Rincian Gaji Walikota Pekanbaru dan ASN Pemko! !
Pemko Pekanbaru resmi menerapkan sistem gaji tunggal atau singel salary baggi Aparatus Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2018 ini.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerapkan sistem gaji tunggal atau singel salary baggi Aparatus Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2018 ini.
Penerapan singel salary sesuai dengan Perwako dengan nomor 285 tahun 2017.
Dengan adanya Perwako ini maka sistem penggajian maka kedepan ASN tidak lagi menerima tunjangan atau penghasilan lainya secara terpisah.
Single salary mengumpulkan beberapa penghasilan atau tunjangan, seperi makan/minum, maupun uang lembur menjadi satu.
Kebijakan penerapan single salary menuai pro dan kontra. Sebab ada beberapa pejabat ASN yang keberatan dengan sistem ini. Karena dinilai tidak adil.
"Masak kita yang memiliki banyak kegiatan dan pengawasan dapat (gajinya) sama dengan yang lain. Justru ada OPD yang kerjanya duduk-duduk saja tapi gajinya jauh diatas kami," kata salah seorang ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru, Rabu (7/3).
Berdasarkan penelusuran Tribun, sesuai dengan Perwako dengan nomor 285 tahun 2017, tentang single salary bagi ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru tercatat gaji Walikota Pekanbaru sebesar Rp 125 Juta.
Kemudian gaji Wakil Walikota Rp 110 juta. Disusul gaji Koordinator pengelola keuangan (Sekdako Pekanbaru) Rp 75 juta.
Sedangkan wakil koordinator pengelola keuangan daerah, sebesar Rp 20 juta. Eselon II a Rp 20 juta. Eselon II b, 17,5 juta. Eselon III a Rp 10,5 juta dan III b Rp 8,5 juta.
Selain itu masih ada tambahan penghasilan lain yang dihitung per bulan. Besaranya tergantung pagu anggaran langsung yang dikelola masing-masing OPD.
Untuk OPD yang belanja langsungnya dibawa Rp 25 milliar, maka akan akan mendapatkan tambahan penghasilan Rp 12,5 juta untuk eselon II a. Sedangkan untuk eselon II b akan mendapatkan tambahan Rp 8 juta.
Untuk OPD yang pagu anggaran belanja langsungnya Rp 25 milliar hingga Rp 50 milliar, masing-masing eselon II a mendapatkan Rp 15 juta. Sedangkan II b mendapatkan 12,5 juta.
Selanjutnya unruk OPD yang pagu anggaran belanja langsungnya mencapai Rp 50 milliar hingga 100 milliar, maka eselon II a mendapatkan tambahan penghasilan Rp 17,5 juta. Eselon II b Rp 15 juta.
Tidak hanya, melalui single salary ini masing-masing ASN juga mendapatkan panghasilan tambahan yang besaranya ditentukan berdasarkan prestasi kerja.
Eselon II a mendapatkan penghasilan tambahan dari prestasi kerja Rp 20 juta. Sedangkan II b (asisten) mendapatkan tambahan Rp 16 juta dan II b (kepala OPD), Rp. 8 juta.
Seluruh gaji dan penghasilan tambahan tersebut kemudian disatukan dan dibayarkan kepada ASN setiap bulanya.
"Penerapan single salary ini disatukan dalam artian tidak ada lagi kegiatan-kegiatan atau honor untuk ASN di Pemko Pekanbaru," kata Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, Rabu (7/3/2018).
Penerapan single salary sudah diberlakukan dibeberapa daerah di Indonesia. Hal ini bertujuan agar tidak ada kecemburuan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang minim kegiatan.
"Single Salary ini sudah ada di beberapa daerah. Tujuannya biar adil bagi seluruh ASN karena penerapan ini beda dengan hitungan kegiatan. Nah, penerapan ini sudah ada aturannya baik tunjangan kerja, beban kerja dan resiko kerja," katanya. (*)