Kasus Suap Pemko Pekanbaru
Eks Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa CS Terima Vonis, Tak Ajukan Banding
Risnandar Mahiwa divonis pidana penjara 5,5 tahun, Indra Pomi divonis 6 tahun penjara,Sedangkan Novin Karmila, dijatuhi hukuman 5,5 tahun
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tiga terdakwa kasus korupsi anggaran ganti uang (GU) dan tambah uang (TU) dari APBD Kota Pekanbaru tak mengajukan banding atas vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kasus ini menyeret mantan Wali Kota Risnandar Mahiwa dan 2 bawahannya, eks Sekda Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kabag Umum Setdako Novin Karmila,
Seperti diketahui, ketiganya menjalani sidang pembacaan putusan atas kasus rasuah yang menjerat mereka, pada Rabu, 10 September 2025.
Risnandar Mahiwa divonis pidana penjara 5,5 tahun, serta membayar denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 4 bulan.
Kemudian, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Risnandar Mahiwa membayar uang pengganti Rp3,8 miliar lebih.
Namun, hakim juga memperhitungkan soal penyitaan yang telah dilakukan baik dari diri terdakwa Risnandar dan juga istrinya, sebesar Rp3,6 miliar lebih.
Artinya, Risnandar hanya perlu membayar sisa uang pengganti sekitar Rp200 juta lebih.
Jika sisa uang pengganti itu tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Secara Pribadi Terima Vonis 5,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi
Baca juga: JPU KPK Tolak Pledoi Terdakwa Dugaan Korupsi Risnandar Mahiwa CS, Nyatakan Tetap Pada Tuntutan
Sementara Indra Pomi divonis 6 tahun penjara, serta didenda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan.
Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan buat Indra Pomi. Pidana tambahan tersebut yakni uang pengganti sebesar Rp 3,155 miliar.
Sejumlah uang dari Indra Pomi sendiri sudah disita. Uang yang sudah disita tersebut sudah dihitung sebagai uang pengganti.
Majelis hakim menyebut bila terpidana tidak membayar sisa uang pengganti selama satu bulan sesudag putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang.
Bila harta benda yang dimiliki terpidana tidak bisa membayar sisa uang pengganti, maka terpidana dipidana selama 1 tahun.
Sedangkan Novin Karmila, dijatuhi hukuman 5,5 tahun pidana penjara atas perbuatan korupsi yang dilakukannya.
Novin juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta.
Dengan Suara Bergetar, Eks Setdako Pekanbaru Indra Pomi Ajukan Permintaan Pada Hakim |
![]() |
---|
Eks Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Divonis 5,5 Tahun Penjara, BMW dan Barang Mewah Dirampas Negara |
![]() |
---|
Harap Divonis Rendah di Kasus Korupsi, Eks Setdako Pekanbaru Indra Pomi Minta Maaf Pada Anak |
![]() |
---|
Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi, Eks Setdako Pekanbaru Indra Pomi Nangis Lagi |
![]() |
---|
Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Secara Pribadi Terima Vonis 5,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.