TNTN Harus Dikembalikan Pada Fungsinya, KLHK Akan Buat Skema Ini untuk Menjaganya
Kementrian ATR/BPN telah menetapkan, lahan atau tanah yang termasuk ke dalam kawasan hutan lindung, tidak bisa didaftarkan kepemilikannya
Penulis: Hendri Gusmulyadi | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Hendri Gusmulyadi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Kementrian ATR/BPN telah menetapkan, lahan atau tanah yang termasuk ke dalam kawasan hutan lindung, tidak bisa didaftarkan kepemilikannya di Kementrian ATR/BPN.
Seperti Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Provinsi Riau.
Bicara soal TNTN, merupakan salah satu kawasan hutan yang dilindungi, dan pada dasarnya, dilarang bila digunakan sebagai lahan perkebunan, maupun sebagai kawasan pemukiman.
Baca: Berbohong Pada Suami, Kelakuan Wanita Ini Terungkap Setelah Tewas di Hotel, Ini yang Dilakukannya
Baca: Ini Dia Yusuf Dayur, Bocah 14 Tahun Viral Usai Dipermalukan Politikus, Cita-citanya Mengejutkan
Kenyataan saat ini, beberapa lokasi di kawasan TNTN telah dimanfaatkan masyarakat sebagai lahan perkebunan, bahkan telah ada kelompok masyarakat yang menjadikan kawasan ini sebagai tempat tinggal atau pemukiman dengan sturktur pemerintahan yang ada di dalamnya.
"Lahan yang dikelola masyarakat namun subjeknya atau objeknya tidak memenuhi syarat untuk pendaftaran tanah, misalnya itu dikawansan hutan, itu tidak bisa," ungkap Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Agus Widjayanto, kala berkunjung ke Pekanbaru, Rabu (7/3/2018).
Baca: Gandeng Syahrini, Korban Tergiur Promo First Travel, Ini Foto dan Videonya di Tanah Suci
Terkait masalah TNTN, Agus menyampaikan masih dalam tahap pembahasan di Pusat.
"Kita belum sampai kepada keputusan final, tapi masih tetap dibahas. Kebetulan jam 1 ini (Rabu 7 September siang) kita akan ada pembahasannya di Menkopolhukam. Tentu kita dalam menjelaskan masalah ini, setiap kepustusan yang diambil itu harus berdasarkan hukum dan undang-undang, dan penegakkan hukum itu harus juga meliputi kepastian hukum, meliputan kemanfaatan dan keadilan," ujar Agus jelang bertolak dari Pekanbaru ke Jakarta.
Baca: Wah, Kawasan Industri di Riau Ini Dilirik Dunia Internasional, Ini Dia Penampakkannya
Dalam membuat putusan terhadap kawasan TNTN kata Dia, instansi terkait seperti KLHK, kepolisian, menko perekonomian dan lainnya tidak akan mengambil keputusan yang bertentangan dengan hukum dan undang-undang.
"Kalau putusan diluar hukum dan undang-unndang, tentu nanti pejabatnya juga yang akan digugat atau bisa juga dipidana. Sekarang kita bahas dan diskusikan dengan instansi terkait dulu dan mencari jalan keluar yang paling baik," ujarnya.
Baca: Ancaman Penjara untuk Pasangan Kekasih Pelaku Aborsi, Berapa Lama?
TNTN akan tetap menjadi kawasan yang sesuai dengan fungsinya. Untuk masyarakat yang telah terlanjur menjadikan kawasan ini sebagai perkebunan atau tempat pemukiman terang Agus, LHK juga telah mempersiapkan beberapa skema yang akan ditawarkan kepada masyarakat tersebut.
"Sekarang ini kan skema-skema kan banyak, misalnya hutan sosial. Di hutan sosial ini, menurut KLHK masyarakat bisa melakukan pemanfaatan, pengelolaan kawasan itu, sesuai dengan syarat yang ditentukan KLHK. Tentu tujuannya masyarakat ini tetap bisa melakukan kegiatan dalam kawasan, kita gak tau nanti skema mana yang akan diterapkan," tuturnya.
Baca: Harapan Provinsi Riau Miliki UPT Cagar Budaya Masih Menunggu Kepastian Ini
Lanjut dia, pemerintah sangat menyadari persoalan yang tengah dihadapi masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan tanah dalam kawasan hutan lindung. Bahkan ini menjadi pokok bahasan utama di pokja-pokja (kelompok kerja) kementrian, guna mencari sulusi melalui skema-skema penyelesaian.
"Tapi semuanya baik itu pemerintah, BPN, KLHK, dan instansi lainnya, tengah mengkaji bagaimana masyarakat bisa menggunakan tanah di kawadan hutan itu, tapi tanpa merusak ekosistem yang ada," terangnya. (*)