Ancaman Penjara untuk Pasangan Kekasih Pelaku Aborsi, Berapa Lama?
Aksi untuk menggugurkan kandungan ini memang sudah direncanakan keduanya, lantaran mereka takut.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kapolsek Tenayan Raya Kompol Rahmadani melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko saat gelaran ekspos, Rabu (7/3/2018) menegaskan, sepasang kekasih yang melakukan tindakan aborsi terancam hukuman penjara cukup lama.
Pelaku adalah RR (25) dan pacarnya KRA (20).
"Keduanya dijerat pasal 194 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, ancaman hukuman maksimal 10 tahun," tegasnya.
Aksi untuk menggugurkan kandungan ini memang sudah direncanakan keduanya, lantaran mereka takut, kehamilan si perempuan (KRA) diketahui orangtua.
Sebab mereka juga belum terikat hubungan pernikahan.
Setelah sukses melakukan aborsi pada 10 Januari 2018, j janin bayi malang itu akhirnya dikuburkan di depan rumah si laki-laki, RR.
Untuk menandai kuburan janin tersebut, RR menanam 2 batang pohon pisang.
Seperti yang ramai diberitakan, Polsek Tenayan Raya Polresta Pekanbaru mengungkap kasus aborsi.
Dua orang yang terlibat diamankan di Mapolsek.
Keduanya merupakan pasangan kekasih yang masing-masing berinisial, RR (25) dan kekasihnya berinisial KRA (20).
Informasi yang diterima tribunpekanbaru.com d ari kepolisian kasus aborsi tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua KRA
Dari keterangan keduanya, orok berjenis kelamin laki-laki dan diperkirakan berusia 6 bulan tersebut sudah disembunyikan sejak tanggal 10 Januari 2018.
Orang tua KRA sendiri sudah sempat curiga adanya bercak darah dikamar mandi rumah.
Namun KRA berdalih bahwa darah tersebut merupakan darah haid.