Dumai

Pedagang Disini hanya Boleh Berdagang Sampai Azan Zuhur, Itu Sudah Toleransi

Pemerintah Kota Dumai belum punya solusi terhadap para pedagang. Mereka akhirnya pindah berjualan.

Penulis: Fernando | Editor: Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Pedagang Pasar Klakap Tujuh menggelar lapak dan mendirikan tenda di tepi Jalan MH Thamrin, Kota Dumai, Kamis (8/3/2018). Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang 

Bambang menyebut bahwa para pedagang sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Dumai No. 12 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

Baca: Siap-siap Sabtu! ! 5000 Porsi Bakso Seharga Rp 5000 Bakal Dihidangkan untuk Masyarakat

Bambang berencana memberi toleransi para pedagang.

Ia memberi tempat sementara di lokasi itu dengan alasan kemanusiaan.

Para pedagang juga sudah meminta agar dapat tempat untuk berjualan sementara.

Baca: Langsung Tancap Gas, Begini Kondisi Pasar Pagi Arengka Saat Alat Berat Diturunkan

Bambang memahami kondisi para pedagang yang belum stabil hasil penjualannya di Pasar Klakap Tujuh.

Perwakilan Pemerintah Kota Dumai sudah melakukan pembicaraan dengan perwakilan masyarakat dan pedagang.

"Untuk sementara bisa berjualan jelang. Tapi jangan buat lapak permanen," tegas Bambang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved