Dumai
Pedagang Disini hanya Boleh Berdagang Sampai Azan Zuhur, Itu Sudah Toleransi
Pemerintah Kota Dumai belum punya solusi terhadap para pedagang. Mereka akhirnya pindah berjualan.
Penulis: Fernando | Editor: Budi Rahmat
Bambang menyebut bahwa para pedagang sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Dumai No. 12 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.
Baca: Siap-siap Sabtu! ! 5000 Porsi Bakso Seharga Rp 5000 Bakal Dihidangkan untuk Masyarakat
Bambang berencana memberi toleransi para pedagang.
Ia memberi tempat sementara di lokasi itu dengan alasan kemanusiaan.
Para pedagang juga sudah meminta agar dapat tempat untuk berjualan sementara.
Baca: Langsung Tancap Gas, Begini Kondisi Pasar Pagi Arengka Saat Alat Berat Diturunkan
Bambang memahami kondisi para pedagang yang belum stabil hasil penjualannya di Pasar Klakap Tujuh.
Perwakilan Pemerintah Kota Dumai sudah melakukan pembicaraan dengan perwakilan masyarakat dan pedagang.
"Untuk sementara bisa berjualan jelang. Tapi jangan buat lapak permanen," tegas Bambang. (*)