Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ngakunya Cuma Minjam Sebentar, Tahunya Hampir 4 Bulan Sepeda Motor Tetangga Tidak Dikembalikan

Pemuda berinisial An (32) meminjam sepeda motor Honda Beat warna merah putih BM 2981 UU milik tetangganya

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
istimewa
An, tersangka penggelapan sepeda motor 

An berjanji hanya meminjam sebentar.

Karena kenal dekat, Kartini dengan senang hati meminjamkan sepeda motornya.

Ia memberikan kunci kontak sepeda motor pada An, dan An bergegas pergi ke lokasi yang dia maksud.

"Akan tetapi, An ternyata mengingkari janjinya. Bahkan hingga keesokan harinya, An tak kunjung mengembalikan sepeda motor milik Kartini. Tak terima, Kartini melapor ke Mapolsek Rambah Samo. Karena merasa dirugikan sekitar Rp 12 juta," katanya, Jumat (9/3/2018).

AKBP Yusup Rahmanto lebih lanjut menjelaskan, Kapolsek Rambah Samo Iptu Dedi Siswanto, SH MH menindaklanjuti laporan Kartini dengan memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Serta memastikan lokasi di mana An berada.

Baca: Edan, Pinjam Kendaraan Buat Beli Jeruk, Wanita Ini Malah Jual Sepeda Motor Milik Korban

Diakuinya, penyelidikan yang dilakukan Polsek Rambah Samo memakan waktu cukup lama.

Selama lebih kurang empat bulan lakukan penyelidikan, anggota Polsek berhasil menemukan keberadaan sepeda motor yang digelapkan An.

"Ternyata, sepeda motor honda Beat milik Kartini berada di tangan GW, yakni seorang PNS di Pemkab Rohul," terangnya.

Dari pengakuan GW, sepeda motor Beat BM 2981 UU tersebut diserahkan oleh An sekitar dua bulan lalu.

Menurut GW, saat menyerahkan motor milik Kartini itu, An juga meminjam sepeda motor Honda Supra BM 6082 MP milik Dinas Pendidikan yang berada pada penguasaan GW.

Dalam artian tukar pinjam pakai.

Polisi mendapatkan informasi keberadaan An dari GW.

Pria itu akhirnya berhasil diringkus dari rumahnya di Dusun Sei Salak

"Tersangka sudah kita amankan. Saat ini masih dilakukan pengembangan terkait keterlibatan GW,"pungkasnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved