Viral

Video Hotman Paris Tegaskan Dokter Bisa Dipidana Lantaran Keluarkan Surat Izin Sakit, Ini Alasannya!

Menurut pengacara tajir ini, tindakan dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit bisa masuk delik pidana karena dianggap

Editor: David Tobing
instagram
hotman paris 

Baca: Wanita Ini Temukan Botol Berisi Surat Berusia 132 Tahun, Terungkap Fakta Ini. . .

"Para dokter datanglah ke Kopi Johny, belanja untuk rakyat kecil. Uangnya bukan untuk Hotman. Lima perak pun saya tidak makan. Bukan kela saya main kopi kopian begini," katanya.

Dalam video itu, Hotman pun membantah adanya anggapan bahwa dia mencari uang di Kopi Johny.  Kepada para penuduhnya, dia bilang, "Go to hell."

Dia mengatakan, "Saya subuh sudah di sini. Saya sarapan, bawa dari rumah. Saya bawa mobil harga puluhan miliar, mobil Bentley. Saya ke sini tidak cari uang."

Hotman menulis status di instagramnya cukup singkat, @hotmanparisofficialKopi johny subuh jumat 9 maret jam 6 subuh

Inilah video peringatan Hotman kepada para dokter.

Video ini kemudian mendapat komentar dari sejumlah netizen (warganet).

@ricky_vernando_nathaneal@fahrihadiii kenapa tmpt tongkrongan di permasalahkan ? Ga boleh nongkrong di warung kopi ? Ga bole akrab dgn lingkungan skitar ? Style orang masing” bang, mungkin dg sperti ini masyarakat lbh akrab berkonsultasi dg bang hotman di banding hrus k kantornya

@shop.sfaSalam hormat saya pak @hotmanparisofficial dari pedangan bakso online dari kabupaten lahat...sukses selalu buat bapak

@alyssa_widsNgupiiii aja bang.... Ngupiii... Jgn dgr cuitan yg bikin sakit telinga, akoh jg hobby ngopiiiii....

@fanfanoooWar biasa

@denyadianto81@ricky_vernando_nathaneal semoga aja tulus tanpa ada maksud tersembunyi... Dan tentunya bisa berbagi berkat ke orang lainya...

@the_demitriuzMajuuuu terusssss baaanggg

@zaraatiehMantap bang... Ilmu nya bgt bgt dr ig abang.. Biasa konsul bayar per jam. Di ig gratis.. Sukses terus bang.. Gbu

@laura_pratiwi@hotmanparisofficial kopi johnny itu halal ga sih bang? Sy suka lewat situ cuman saya ragu

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved