DPRD Inhu Kembali Jadwalkan Hearing Kedua untuk PT MAL Senin Ini
Nofriadi menjelaskan bahwa undangan untuk perusahaan itu sudah dititipkan ke Camat Batang Peranap, Watno setelah selesai hearing tersebut.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT- Setelah rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terhadap PT Mulia Agro Lestari (MAL) belum membuahkan hasil, DPRD Inhu kembali menjadwalkan rapat dengar pendapat yang kedua kalinya terhadap perusahaan itu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Inhu, Nofriadi.
Rapat dengar pendapat kedua ini dijadwalkan Senin (12/3/2018) ini.
"Undangannya juga sudah dikirim termasuk undangan kepada pihak perusahaan," kata Nofriadi, Minggu (11/3/2018).
Nofriadi menjelaskan bahwa undangan untuk perusahaan itu sudah dititipkan ke Camat Batang Peranap, Watno setelah selesai hearing tersebut.
Baca: Akui Sulit Kembangkan Potensi Perkebunan Kelapa, Bupati Meranti Ungkap Penyebabnya
Baca: Pengakuan Mengejutkan Remaja 13 Tahun Melahirkan di Kampar, Sebut Nama Pelaku ke Polisi
Baca: Rayu dengan Es Krim, Pria Ini Ajak Bocah 6 Tahun ke Kamar Mandi, Dipergoki Warga!
Sebelumnya, pada rapat dengar pendapat yang dilakukan awal pekan lalu terungkap bahwa PT Runggu Prima Jaya (RPJ) telah berubah nama menjadi PT MAL.
Hal ini disampaikan oleh perwakilan UPT Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang juga turut hadir pada rapat tersebut.
Pada rapat besok, Komisi II DPRD Inhu juga akan mengundang Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop dan UKM) Kabupaten Inhu.
Kata Nofriadi kehadiran Diskop dan UKM ini adalah untuk membukakan fakta mengenai Koperasi Tani Sawit Mulai Lestari yang disebut-sebut mengelola sawit di areal PT MAL tersebut.
Rapat dengar pendapat tersebut kata Nofriadi dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui legalitas perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Batang Peranap tersebut.
Pasalnya perusahaan itu diketahui beroperasi di atas areal kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh (HLBB).
Hasil investigasi oleh pihak Dinas Kehutanan pada tahun 2007 lalu terungkap bahwa oknum kepala desa setempat juga turut menjual lahan kawasan hutan lindung itu kepada perusahaan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/hearing-dprd-inhu_20180305_202430.jpg)