Pemuda Ini Ajak Anak 6 Tahun ke Kamar Mandi, Warga Curiga Suara Guyuran Air, Saat Pintu Dibuka. . .

Kemudian masuk kedalam kamar mandi dengan mengajak korban.Selanjutnya pelaku membuka pakaian dan mandi.

Editor: Budi Rahmat
ist
pelaku cabul 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Sedang bermain di halaman rumah, gadis 6 tahun ini kemudian didekati seorang pemuda.

Dengan iming-iming es krim dan diajak jalan-jalan, pemuda tersebut berhasil mebawa gadis yang hanya bisa mengikut saja.

Baca: Harimau Penerkam Manusia Sedang Dicari, BBKSDA Tambah Personel

Baca: 2 Hari Sebelum Istrinya Dianiaya, Suami Korban Malah Ngobrol dengan Pelaku Soal Ini

"Korban tidak mengenal pelaku," ungkap Kanitreskrim Polsek Tampan Iptu Eru Alsepa, Senin (12/3/2018)

Sebelumnya diberitakan, seorang anak yang berusia 6 tahun menjadi korban pencabulan.

Korban dibawa oleh seorang lelaki yang belakangan diketahui berinisial RH (35).

Pelaku sengaja membujuk rayu korban saat korban sedang bermain di depan rumahnya di wilayah Tampan.

Dengan iming-iming akan dibelikan es krim, korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor.

Korban kemudian dibawa ke Jalan Ikhlas.

Baca: Total Ada 135 Pedagang Keluar dari Pasar Klakap Tujuh

pelaku penvabulan
pelaku penvabulan (ist)

Pada sebuah rumah petak tiga, pelaku memarkirkan sepeda motornya.

Kemudian masuk kedalam kamar mandi dengan mengajak korban.

Selanjutnya pelaku membuka pakaian dan mandi.

Baca: Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Posting Foto Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap!

Dalam kondisi tersebut tubuh korban digerayangi oleh pelaku.

Beruntung aksi pelaku belum terlalu jauh, warga memergokinya.

Kecurigaan berawal suara air didalam kamar mandi.

Saat diperiksa ternyata pelaku dalam kondisi bugil dan di dalam juga ada korban.

Terang saja pelaku langsung diamankan.

pelaku cabul
pelaku cabul (ist)

Sebelumnya diserahkan ke polisi, pelaku sempat dihajar warga yang berang dengan aksi cabul pelaku.

Kapolsek Tampan, Kompol Kari Amsah Ritong yang dikonfirmasi perihal peristiwa tersebut mengatakan bahwa memang benar adanya.

Baca: Pemko Janji Beri Kemudahan Warga Tempati Rusunawa Rejosari, Lurah Jangan Persulit

Kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi.

Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek.

Adapun barang bukti yang bentuk kejahatan pelaku yakni satu sepeda motor, satu helai rok anak, baju anak, velana pendek anak, celana dalam anak, jaket, celana pendek laki-laki dan baju kaos.

Korban juga sudah dilakukan pemeriksaan atau divisum.

Baca: Temui Pendemo, Kasatpol PP Pekanbaru Malah Diusir, Pendemo: Kita Bukan Demo Gelper Pak

Sebagai alat bukti hasil visum dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korban anak perempuan yang berdasarkan surat perimtanaan visum et repertum berusia enam tahun.

Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasaan.

Pada pemeriksaan ginekologis ditemukan memar pada bibir kemaluan besar akibat kekerasan tumpul.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved