Pemilik Hotel Tak Datang, Komisi III Tetap Gelar Hearing Bahas Pembangunan Hotel Mimosa
Komisi III DPRD Pekanbaru akhirnya menggelar hearing (rapat dengar pendapat) dengan manajemen PT Dwi Eka Cipta Kreatif.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Laporan Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi III DPRD Pekanbaru akhirnya menggelar hearing (rapat dengar pendapat) dengan manajemen PT Dwi Eka Cipta Kreatif, selaku pelaksana pembangunan Hotel Mimosa di Jalan Riau, Selasa (13/3/2018) siang.
Hadir dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi III Zulfan Hafiz ST, di dampingi anggota lainnya Tarmizi Muhammad, Maspendri, Syamsul Bahri dan Darnil SH, juga perwakilan PT Dwi Eka Cipta Kreatif, Wildan selaku Pimpro, serta Sekretaris Disnaker Pekanbaru Lily Suryani.
Namun sayang, hearing ini tidak dihadiri pemilik hotel Mimosa.
Baca: Sahabatnya Hamil, Wanita Ini Syok Saat Tahu Ayah si Bayi, Lalu Ia Siramkan Sesuatu ke Suami
Padahal, dalam surat undangan Komisi III, meminta pemilik datang.
Meski begitu, hearing tetap digelar, dengan membahas tenaga kerjanya.
"Pemiliknya tidak datang, sangat kita sayangkan. Tapi kita harapkan perwakilannya harus memaparkan kondisi yang sebenarnya," kata Ketua Komisi III Zulfan Hafiz ST, di sela-sela hearing.
Pimpro PT Dwi Eka Cipta Kreatif, selaku kontraktor pembangunan Wildan mengatakan, bahwa pihaknya sudah bekerja selama 1,5 tahun membangun hotel yang berada di Jalan Riau tersebut.
Hanya saja, PT Dwi Eka Cipta Kreatif dalam pembangunan tersebut, hanya sebagai pihak ketiga.
Baca: Baru Seminggu Nikah Suami Rela Diduakan, Minta Istrinya Nikah Lagi dengan Kekasih
Sementara perusahaan pemiliknya PT Sinar Riau Gemilang.
Makanya, mengenai data, izin dan serta laporan ke Disnaker, bukan tanggung jawab PT Dwi Eka Cipta Kreatif.
Sementara itu, Sekretaris Disnaker Pekanbaru Lily Suryani menjelaskan, untuk pembangunan Hotel Mimosa, tidak terdaftar di Disnaker.
Begitu pula tenaga kerjanya, tidak ada melapor sama sekali, meski mereka sudah bekerja 1,5 tahun.
"Kita tak tahu, siapa saja tenaga kerja yang mereka rekrut. Karena tidak ada laporan sama sekali. Padahal mereka sudah membangun sejak 2015 lalu," katanya.
Baca: Remaja 13 Tahun Malu Panggil Nak Pada Bayinya, Bidan di Kampar Usulkan Nama Cantik Ini
Dengan pemaparan tersebut, Komisi III menyimpulkan, bahwa pembangunan Hotel Mimosa sudah melanggar Perda No 3 tahun 2002, tentang penempatan tenaga kerja lokal.
Bahkan Disnaker sendiri tidak pernah menerima laporan dari mereka.
"Untuk izinnya, memang hanya 11 lantai. Untuk izin 14 lantai belum dikeluarkan Pemko. Padahal mereka kini sudah membangun 14 lantai. Jumat nanti mereka ekspos," terang Ketua Komisi III Zulfan seraya menegaskan, pihaknya menjadwalkan kembali memanggil pemilik hotel yakni Sinar Riau Gemilang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/hearing-komisi-iii-dprd-pekanbaru-dan-manajemen-pt-dwi-eka-cipta-kreatif-hotel-mimosa-disnaker_20180313_133808.jpg)