Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ingin Jadi Anggota DPD RI, Segini Suara yang Harus Dipenuhi

Bagi masyarakat yang ingin menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), minimal calon harus

Penulis: Alex | Editor: Budi Rahmat
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Adapun persyaratan untuk dapat menjadi calon anggota DPD dapat di lihat di Pasal 182 huruf a – p UU No. 7 Tahun 2017. Di antaranya, WNI yang telah berumur 21 tahun, berpendidikan paling rendah tamat SMA, terdaftar sebagai pemilih, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa, mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan, dan tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved