Dewan Pesismis Pembangunan Jembatan Siak IV Selesai Akhir Desember 2018, Ini Penyebabnya
Namun melihat kondisi saat ini, Wahid menyatakan kecil kemungkinan bisa terkejar pada bulan Desember tersebut sudah tuntas
Penulis: Alex | Editor: Budi Rahmat
Kecuali menurut Wahid dalam pekerjaan tersebut dilaksanakan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 50 tahun 2016 tentang lelang.
Dimana menurutnya pihak kontraktor diperbolehkan menambah waktu selama 50 hari dari kontrak perjanjian kerja sebelumnya, dengan catatan harus membayar denda.
“Jika tidak tuntas, maka bisa menggunakan Perpres nomor 50 tahun 2016. Tapi nanti kontraktor harus membayar denda,” tuturnya.
Baca: 4 Cuplikan Aksi Tengil Kevin Sanjaya di All England 2018, Bikin Lawan Frustasi
Sebelumnya, anggota Komisi IV DPRD Riau lainnya, Markarius Anwar juga menyayangkan adanya proses setiap tahap pekerjaan pihak ketiga harus menerima sertifikasi kelayakan dari Pusjatan, bahwa pekerjaan sebelumnya sudah lulus, dan bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
“Kita harapkan tahapan itu jangan sampai mengganggu pekerjaan, dan setiap tahapan berjalan dengan lancar, jangan sampai meleset. Sertifikasi itu memang perlu, tapi jangan karena itu jembatan Siak IV jadi molor pekerjaannya,” kata Markarius kepada Tribun.
Baca: Perkenalkan Yamaha Mio S Hingga Atraksi Sulap, Begini Kemeriahan Yamaha Bakti Nusa di Cipta Karya
Politisi PKS Riau ini juga menambahkan, pihaknya secara berkala juga akan turun melakukan kunjungan ke jembatan Siak IV tersebut nantinya, untuk memastikan perkembangan pekerjaan sesuai dengan harapan.
“Kami secara berkala, minimal sekali dua bulan, sekali akan turun, untuk memastikan setiap tahapan berlangsung dengan baik dan sesuai target,” ulasnya. (*)