Dipaksa Pakai Cincin Sempit oleh Orang Tak Dikenal, Jari Manis Shelma Hampir Diamputasi
Jari manis Shelma (25) yang terluka lantaran dipasangi cincin secara paksa oleh pelaku berinisial D (21) hampir diamputasi
Beberapa jam setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban, polisi langsung mencari pelaku sampai akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.
"Kita respons laporan ini, dipimpin Kapolrestabes Bandung pelaku akhirnya dapat ditangkap langsung sekitar pukul 19.00 WIB," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana karena perbuatannya mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara itu, ayah korban, Rickie Ferdinansyah (48) mengatakan, ia melaporkan kasus itu ke kantor polisi pada Selasa, 13 Maret 2018 sekitar pukul 15.00 WIB atau sehari setelah peristiwa tersebut terjadi.
"Alhamdulilah dengan kejelian petugas, dalam waktu enam jam tersangka langsung ditangkap. Terima kasih atas kontribusinya," katanya.
Dikatakan, pada saat kejadian, putrinya sempat melepas cincin yang ada pada jarinya tersebut dengan berkendara sendiri ke rumah sakit, yang kemudian disusul teman-temannya yang menemani proses pemotongan cincin tersebut di RSHS.
"Pihak rumah sakit sempat menyarankan untuk diamputasi karena takut ada pendarahan. Kemudian di RSHS akhirnya gunakan alat yang bukan untuk medis, tang pemotong baja.
Alhamdulilah sekitar pukul 22.00 WIB bisa dibuka," jelasnya. Saat ini, katanya, jari manis putrinya tersebut mengalami luka dalam. "Ada luka sobek di dalam (jari manis)," tuturnya. (*)