Divonis 18 Tahun Penjara, Tio Pembunuh Nenek Tiamah Perlihatkan Raut Wajah Seperti Ini, Menyesal?
Masih ingat dengan kasus pembunuhan nenek Tiamah di Kecamatan Rumbai Pesisir Oktober 2017 silam, hari ini sidang vonisnya
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru
Pria berinisial T yang membunuh prempuan bernama Tiamah (74) mengucupkan permohonan maaf didepan awak media, Sabtu (14/10/2017)
Sebelumnya, Ia telah divonis oleh hakim pada sidang terpisah.
Fika sendiri merupakan kekasih terdakwa Tio.
Baca: KPK Minta Bantuan 2 Pejabat Ini Cari Dokumen di DPRD Bengkalis, Terkait Proyek Peningkatan Jalan
Fika Tiara divonis bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun, lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU.
Fika dinyatakan terbukti membantu Tio menjual perhiasan emas yang dirampasnya dari korban Tiamah.(*)