Divonis 18 Tahun Penjara, Tio Pembunuh Nenek Tiamah Perlihatkan Raut Wajah Seperti Ini, Menyesal?
Masih ingat dengan kasus pembunuhan nenek Tiamah di Kecamatan Rumbai Pesisir Oktober 2017 silam, hari ini sidang vonisnya
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Masih ingat dengan kasus pembunuhan nenek Tiamah di Kecamatan Rumbai Pesisir Oktober 2017 silam, Senin (19/3/2018) petang terdakwa yang merupakan cucu kandung korban dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pidana pembunuhan.
Terdakwa, Tio Winarto (20) divonis bersalah oleh mejelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Tony Irfan.
Cucu durhaka ini dijatuhi pidana 18 tahun penjara.
Baca: BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor DPRD Bengkalis, Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap

"Menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 18 tahun kepada terdakwa," sebut Hakim Tony membacakan putusan.
Terhadap putusan ini, terdakwa Tio tidak terlihat sedikit pun penyesalan di wajahnya.
Ia langsung menerima vonis tersebut. "Terima," ujarnya singkat.
Baca: BREAKING NEWS: Dua Ruangan di Kantor DPRD Bengkalis Ini Digeledah KPK, Pemeriksaan Masih Berlangsung
Tio disebut terbukti bersalah melangfar pasal 340 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana.
Vonis hakim ini lebih rendah dua tahun jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman penjara selama 20 tahun.
Sebelumnya, nenek Tiamah ditemukan tidak bernyawa, dan dikubur dalam kamarnya, di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

Terdakwa pembunuhan nenek Tiamah melakukan pembunuhan korban dengan cara menghantamkan sebuah balok kayu ke kepala korban.
Lebih sadisnya lagi, ia mengubur korban di bawah tempat tidurnya.
Selain Tio, dalam kasus yang sama, terdakwa lainnya, Fika juga dinyatakan bersalah.
Sebelumnya, Ia telah divonis oleh hakim pada sidang terpisah.
Fika sendiri merupakan kekasih terdakwa Tio.
Baca: KPK Minta Bantuan 2 Pejabat Ini Cari Dokumen di DPRD Bengkalis, Terkait Proyek Peningkatan Jalan
Fika Tiara divonis bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun, lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU.
Fika dinyatakan terbukti membantu Tio menjual perhiasan emas yang dirampasnya dari korban Tiamah.(*)