Penyidik Masih Tunggu Perhitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tipikor Kredit Fiktif BRI Agro
Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru saat ini masih terus melakukan proses penyidikan dugaan kredit fiktif yang dikeluarkan oleh BRI Agro.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Agunan kebun kelapa sawit seluas 54 hektar alas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh BRIAgro dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk dalam kawasan kehutanan.
Diketahui saat itu, pihak bank memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul), kepada 18 debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan. (*)
Halaman 2 dari 2