Kampar
Apresiasi Pertemuan Menteri LHK dengan 4 Daerah di Riau, YLBHR Ragukan Satu Hal
Ketua YLBHR, Dempos TB mengapresiasi langkah tersebut. Namun ia belum begitu yakin langkah ini benar-benar dilaksanakan sesuai harapan.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
Per 2015 saja, sebut dia, tercatat 121 perusahaan dan perorangan yang menguasai kawasan hutan secara ilegal.
Luas kawasan hutan yang beralihfungsi menjadi perkebunan Kelapa Sawit tanpa izin resmi mencapai 141.350 hektare.
"Kebun ilegal masih bebas beroperasi. Sama sekali tidak tersentuh. Sudahlah, kita sudah jenuh dengan wacana," kata Dempos.
Meski begitu, ia menilai pemerintah masih mempunyai waktu untuk bertindak.
Menurut Dempos, Pemkab Kampar di bawah kepemimpinan Bupati Azis Zaenal sudah memulai langkah seperti rencana Kemen LHK.
Pemkab Kampar membentuk Tim Inventarisir Hak Guna Usaha (HGU).
Tentunya, perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan ikut diinventarisir.
Dempos menuturkan, tim ini akan sia-sia jika tidak didukung Pemerintah Pusat. Khususnya Menteri LHK.
"Ya, Menteri LHK harus mendukung semangat Pemkab Kampar ini," tegasnya.
Ia menyebutkan modus kebun Sawit ilegal. Pertama, perkebunan di dalam kawasan hutan. "Yang ini yang harus jadi target (penindakan) yang pertama," katanya.
Kedua, perkebunan yang tidak sesuai peruntukan awalnya.
Ia mencontohkan, konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) ditanami Sawit.
Ketiga, kebun yang sengaja dibangun sampai keluar dari HGU.
"Negara dirugikan triliunan rupiah dari modus ini. Yang ada malah hutang Indonesia yang terus membengkak," pungkas Dempos. (*)