Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dumai

Miliki Potensi Besar Bapenda Dumai Pasang Alat Perekam Transaksi untuk 2 Sektor Pajak Ini

Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai memasang tapping box atau alat perekam transaksi.

Penulis: Fernando | Editor: Afrizal
Tribun Pekanbaru/Ikhwanul Rubby
Ilustrasi restoran 

Laporan Wartawan Tribundumai.com, Fernando Sikumbang

TRIBUNDUMAI.COM,DUMAITIMUR- Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai memasang tapping box atau alat perekam transaksi.

Mereka bakal memasang alat ini untuk mendorong penerimaan pajak daerah.

Dua di antaranya pajak perhotelan dan pajak restoran.

Potensi pajak hotel di Kota Dumai cukup besar.

Penerimaan pajak hotel di Kota Dumai capai Rp 4,2 miliar pada tahun 2017.

Jumlah ini lampaui target yakni Rp 3,5 miliar.

Baca: Dari 11 Jenis Pajak Daerah di Dumai Jenis Inilah Paling Primadona, Capai Rp 50,4 Miliar

Baca: Diduga Masih Beredar, Ini 5 Daerah yang Jadi Fokus Penyisiran Ikan Kaleng Kemasan Bercacing

Baca: Katsuko Saruhashi Jadi Google Doodle, Terobosan Ilmunya Dimulai Saat Melamun Waktu Hujan

Pajak restoran juga jadi target pemasangan tapping box.

Pajak restoran mencapai Rp 4,15 miliar. Jumlah ini juga lampaui target awal yakni Rp 3,7 miliar.

"Jadi pendapatan usaha perhotelan dan restoran tercatat dengan baik. Mereka merekam transaksi yang terjadi setiap harinya," terang Kepala Bapenda Kota Dumai, Marjoko Santoso kepada Tribun, Kamis (22/3/2018).

Marjoko mengimbau kepada masyarakat agar menbayarkan pajak secara tepat waktu.

Masyarakat bisa bayar pajak secara daring atau datang langsung ke Bapenda Kota Dumai.

Masyarakat tidak perlu gunakan jasa calo karena Bapenda sudah terapkan pelayanan pajak kurang dari satu jam dari daftar hingga pembayaran

"Maka jangan pakai jasa calo dan jangan terlambat bayar pajak tepat waktu agar tak kena denda terlambatan," terangnya. 

Sementara, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih menjadi penerimaan terbanyak bagi pajak daerah pada tahun 2017 lalu.

PBB berkontribusi sekitar Rp 50,4 Miliar bagi Pendapatan asli Daerah (PAD) Kota Dumai.

Jumlah ini melebihi target awal di akhir tahun 2017 yakni Rp 47 Miliar.

"PBB masih menjadi primadona penerimaan pajak daerah di Dumai," terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai, Marjoko Santoso kepada Tribun, Kamis (22/3/2018).

Baca: Ukuran Cenderung Meningkat, Amankan Pakai Bra Saat Menyusui?  Simak Penjelasannya

Baca: Tega, Dipukul Suaminya, Wanita Hamil 9 Bulan Ngeluh Sakit Perut, Kandungannya Alami Hal Ini

Menurutnya, capaian penerimaan PBB bagi pajak daerah mengalami peningkatan sekitar Rp 12,9 Miliar dari perimaan PBB pada tahun 2016.

Saat itu penerimaan PBB hanya Rp 37,5 miliar.

Marjoko menyebut pada tahun 2018 ini pemerintah kota optimis menggenjot penerimaan pajak daerah.

Mereka menargetkan pada akhir tahun ini penerimaan PBB mencapai Rp 70 miliar.

Ia menyebut ada sebelas jenis pajak daerah yang ada.

Mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame dan pajak penerangan jalan.

Ada juga pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB serta Bea Peroleh Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved